1.075 Narapidana Lapas Kelas IIA Binjai Terima Remisi pada HUT ke-79 Kemerdekaan RI
Binjai, HARIANMEDIARAKYAT – Dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, sebanyak 1.075 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai menerima remisi. Dari jumlah tersebut, 15 orang mendapatkan remisi umum II (RU II) yang memungkinkan mereka untuk langsung bebas.
Penyerahan remisi dilakukan oleh Wakil Walikota Binjai, H. Rizky Yunanda Sitepu, S.TP., M.P., dalam upacara yang berlangsung di Lapangan Upacara Lapas Binjai pada Sabtu (17/08/2024). Upacara ini juga dihadiri oleh Wakil Kapolres Binjai, perwakilan dari BNN Kota Binjai, Kejaksaan Negeri Binjai, Pengadilan Negeri Binjai, Batalyon Arhanud 11/Wira Bhuana Yudha, Kodim 0203/LKT, Polsek Binjai Barat, Camat Binjai Barat, lurah se-kecamatan Binjai Barat, dan Kepala Lingkungan Binjai Barat.
Kepala Lapas Kelas IIA Binjai, Theo Adrianus, mengungkapkan bahwa jumlah penghuni saat ini adalah 1.412 orang, terdiri dari 185 tahanan dan 1.227 narapidana. Theo menjelaskan bahwa dari 1.075 narapidana yang diusulkan untuk menerima remisi pada HUT Kemerdekaan RI tahun ini, semuanya telah memenuhi syarat dan menerima remisi. “Semua 1.075 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi,” ungkap Theo.
Remisi yang diberikan berkisar antara satu hingga enam bulan. Rinciannya, 90 orang mendapatkan remisi satu bulan, 71 orang dua bulan, 85 orang tiga bulan, 39 orang empat bulan, 46 orang lima bulan, dan 12 orang enam bulan.
Theo juga menjelaskan bahwa dari total narapidana yang mendapatkan remisi, terdapat kategori khusus sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2012. Untuk kategori ini, 134 orang narapidana mendapatkan remisi satu bulan, 59 orang dua bulan, 163 orang tiga bulan, 186 orang empat bulan, 170 orang lima bulan, dan 5 orang enam bulan.
Selain itu, 15 narapidana menerima remisi umum II, yang memungkinkan mereka bebas langsung. Rinciannya, 3 orang mendapatkan remisi satu bulan, 9 orang tiga bulan, 1 orang empat bulan, 1 orang lima bulan, dan 1 orang enam bulan. Theo juga menambahkan bahwa beberapa narapidana tidak diusulkan untuk mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat administrasi. (Gung)