1 Pelaku Curanmor dan 1 Penada Berhasil Diringkus Polsek Patumbak Kurun waktu 1 x 24 Jam

0
HMR – Seorang Pelaku Curanmor dan seorang penada barang curian berhasil ditangkap Jajaran Reskrim Polsek Patumbak. Pelaku curanmor berinisial JT (24) warga Biola Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan, sementara penadah barang curian berinisial MS (30) warga Jalan Biola Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dari informasi yang berhasil dihimpun HMR, seorang pelaku dan seorang penada diamankan pada hari Minggu 19 September 2021 sekira Pukul 17.30 Wib di Jalan Biola Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dalam laporan di SPKT Polsek Medan Patumbak, korban diketahui bernama Djuanedi Sitompul (23) Karyawan Swasta Warga Jalan Hutanabolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Utara.
Kepada HMR, Plt Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti SH Melalui Kanit Reskrim Iptu Ridwan SH pada hari Senin 20 September 2021 di ruang kerjanya menjelaskan bahwa dalam laporan, korban mengaku telah kehilangan satu unit Sepeda Motor Honda Beat Pada hari Minggu 19 September 2021 sekitar Pukul 05.00 Wib.
“Saat itu, korban mengalami Kecelakan di depan Kantor Pos Metro Amplas. Lalu kemudian ada seorang laki – laki datang berjalan kaki dari Depan Pintu Tol Amplas dengan berpakaian celana Hitam dan topi Hitam menghampiri korban berpura – pura membantu korban yang sedang mengalami kecelakaan. Selanjutnya pelaku JT mendirikan sepeda motor korban yang terjatuh kemudian menghidupkan sepeda motor tersebut dan langsung tancap gas melarikan sepeda motor korban. Hal itu pun sontak membuat korban berteriak, rampok namun pelaku tidak mengindahkan teriakan korban dan terus tancap gas ke arah simpang Amplas Medan,” terang Ridwan menerangkan Laporan Djunaidi.  
Menindak lanjuti laporan itu, Kapolsek Patumbak memerintahkan saya melakukan penyelidikan. Hasilnya diketahui ciri – ciri pelaku dan tempat persembunyiannya. 
“Tak menunggu lama, dari hasil lidik itu, kami  segera meluncur ke lokasi persembunyian pelaku di Jalan Biola Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan Daerah Garapan EKS PTPN II di sebuah rumah,” terang Ridwan. 
Setelah pelaku berhasil diamankan, kami pun menginterogasi keberadaan sepada motor curiannya. Dari pengakuannya, sepeda motor itu dijual kepada MS.
“Tak menunggu lama, team pun bergerak ke lokasi keberadaan pelaku MS di daerah lahan garapan EKS PTPN II Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan. Sesampainya di lokasi, pada saat team hendak mengamankan pelaku MS beserta barang bukti. Pelaku JT melakukan perlawanan dengan cara memukul salah satu petugas untuk melarikan diri, atas dasar itu Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” lanjut Ridwan. 
Saat ini, tutup Ridwan, pelaku curanmor dan penada barang curian serta barang bukti sepeda motor Beat diamankan di Polsek Patumbak guna pemeriksaan lebih lanjut. (Raid) 
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *