11 Adegan Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Gelar Polsek Medan Labuhan
HarianMediaRakyat.com – Peristiwa yang sempat menghebohkan warga Jalan Pertempuran, Dusun I Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, tepatnya di lahan PTPN II, pada Rabu (13/5/2020) lalu, terkait penemuan jenazah Rizky alias Wak Lo (19) di dalam sumur milik gudang PTPN II, sudah terkuak.
Hal ini terungkap dalam reka adegan (rekontruksi) yang digelar oleh petugas Polsek Medan Labuhan dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Cabjari Labuhan Deli dan diperankan langsung oleh para tersangka, Selasa (7/7/2020).
Dalam 11 rekonstruksi adegan di Mako polsek Medan Labuhan terungkap, ketiga tersangka memiliki peran masing masing.
Awalnya tersangka Ridho Rahmadsyah (22) alias Rido Buser awalnya mengajak korban ke TKP dengan berboncengan mengunakan sepeda motor milik korban lalu mengajak dua tersangka lainnya, M Faisal Tanjung dan Agung Putra Harapan Telambanua untuk menghabisi korban dengan imbalan uang.
Dalam reka Rekonstruksi yang dilakukan di mako polsek Medan Labuhan, korban tak berkutik setelah dibekap para pelaku. Tersangka Agung memeluk korban dari belakang, sementara tersangka Faisal memegang tangan korban.
Lalu, tersangka Ridho mengikat tangan dan kaki korban sebelum korban dimasukkan ke dalam sumur yang berada di sekitar TKP.
Dalam adegan ke-11, disebutkan korban sempat memohon agar tak dimasukkan ke dalam sumur.
“Tolong aku, tega kali abang samaku,” ucap tersangka Ridho menirukan ucapan korban sebelum dimasukkan ke sumur dengan kondisi tangan dan kaki terikat di hadapan JPU Cabjari Labuhan Deli, Pantun Simbolon SH dan Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Andy Rahmadsyah.
Kanit Reskrim Iptu Andy Rahmadsyah ketika dikonfirmasi mengatakan, rekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan dan sekaligus untuk mencocokkan data-data yang kita peroleh agar setelah dilimpahkan ke Kejaksaan tidak ditemukan kejanggalan.
“Salah satu tersangka masih DPO dengan inisial J, motif pelaku (Ridho) menghabisi korban atas suruhan J dengan imbalan Rp 800 ribu. Kita juga masih tetap memburu keberadaan J,” ucap Iptu Andy Rahmadsyah.
Ketika di konfirmasi.awak media dengan adik dan abang korban yang hadir di lokasi rekonstruksi meminta para pelaku agar dihukum seberat-beratnya dan bila perlu dihukum mati saja.
“Korban Rizki dan Ridho memang hanya berteman biasa saja, karena main bola dan suporter bola aja, sedangkan dua pelaku lainnya kami tidak mengenalnya,” kata Andre dan Nazwa saudara kandung korban.
Terpisah Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safary ketika di konfirmasi dengan Media mengatakan , rekontruksi ini kita gelar agar melengkapi berkas perkara kejaksaan dan para rersangka sudah kita tangkap hanya tinggal salah seorang dari tersangka masih status buron dan akan kita buru yang berinisial J sebagai gembom pelaku tersebut ucap Kapolsek ( Ban ).