14 Orang Remaja dan 5 Ranmor Diamankan Polsek Medan Labuhan
Harianmediarakyat.com – Guna untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya aksi balap liar dan tindak kriminal jalanan serta tawuran terhadap anak remaja Reskrim Polres Pelabuhan Belawan mengamankan 14 orang remaja, seorang diantaranya masih gadis remaja, kemudian petugas juga mengamankan barang bukti berupa 5 unit sepeda motor, gir dan pecahan kaca serta batu batu koral dari dua lokasi terpisah di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, Minggu (14/6/2020) sekira pukul 01:00.
Paur Humas Polres Pelabuhan Belawan AKP Bonar Pohan mengatakan kegiatan patroli yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan ini bertujuan untuk antisipasi kejahatan jalanan dan geng motor dan aksi balap liar di wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Patroli dilakukan di dua lokasi yakni di jalan Kelurahan Yos Sudarso Km 6 dan Simpang Porta Kelurahan Tanjung mulia Kecamatan Medan Deli.
Petugas kepolisian menemui sekelompok remaja yang sedang nongkrong di Simpang Porta Tanjung mulia.
“Dari lokasi ini petugas kepolisian mengamankan 4 orang remaja dan menyita Gir mata rantai sepeda motor yang diikat dengan sabuk tali pinggang dan batu koral dan pecahan kaca.” kata AKP B Pohan.
Keempat orang remaja tersebut masing-masing atas nama Ray warga Jalan Tanjungmulia dan Ram warga Tanjung morawa, MAN warga Krakatau dan Teh warga Kecamatan Medan Deli.
Kemudian personil gabungan tersebut bergerak ke Jalan Yos Sudarso Km 6 Medan Deli. Di lokasi tersebut kepolisian mengamankan 10 remaja dan seorang diantaranya remaja putri yang masih usia sekolah.
Kesepuluh remaja ini tersebut masing-masing atas nama MRH warga Simpang Cingwan Kecamatan Medan Labuhan dan MFM dan DP keduanya warga Jalan. Mangaan Pasar II Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli dan RM warga Jalan Aluminium Raya Kelurahan Tanjung mulia Kecamatan Medan Deli dan MD warga Jalan Rawe Gang Mangga Kelurahan.Martubung Kecamatan Medan Labuhan.
RR warga Jalan. Pancing 1 Gang Buntu Kecamatan Medan Labuhan dan Cal warga Pasar Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan dan DA warga Jalan Medan Batang kuis Kecamatan Batang kuis dan JP warga Pasar III Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli dan TSA warga Pasar 6 Helvetia lahan garapan.
Dari kesepuluh remaja ini tersebut petugas kepolisian mengamankan 5 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan tersebut.
Kemudian keempat belas remaja tersebut diboyong ke Polsek Medan Labuhan untuk didata apakah ada keterlibatannya dalam tindak kriminal lainnya atau tidak.
“Kegiatan patroli ini akan terus dilakukan untuk memberi rasa aman dan tentram kepada warga masyarakat dan sekaligus menciptakan Kamtibmas yang aman dan terkendali.” Pungkasnya AKP B Pohan.
(T Damanik)