14 Warga Binaan Rutan Medan Peroleh Hak Integrasi dan Bebas Bersyarat

0

Medan, HARIANMEDIARAKYAT – Sebanyak 14 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara resmi memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) pada Kamis (16/1/2025).

Pembebasan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, serta Cuti Menjelang Bebas. Keputusan diambil setelah para warga binaan memenuhi seluruh persyaratan, termasuk telah menjalani dua pertiga masa pidana dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

Dari 14 orang tersebut, 11 mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), sementara 3 lainnya bebas murni. Proses administrasi dilakukan untuk memastikan kelayakan mereka sebelum dipulangkan.

Gunawan, Staf Registrasi Rutan Kelas I Medan, menyatakan bahwa warga binaan yang mendapat Pembebasan Bersyarat akan diserahterimakan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan.

“Sebelas warga binaan kami akan diserahkan ke Bapas Kelas I Medan setelah SK Pembebasan Bersyarat mereka terbit. Proses ini memastikan mereka dapat menjalani masa integrasi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Gunawan.

Setelah bebas bersyarat, para warga binaan akan berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan Medan. Bapas akan memberikan pembimbingan dan pendampingan agar mereka dapat beradaptasi dengan kehidupan bermasyarakat.

KemenkumhamSumut

DitjenPAS

SayNoToDrugs

RagustaBerseri

(Zufrizal Tanjung)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *