2 Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi Gegara Ganja Paket 30 Ribu

0

MEDAN | HMR  

D SITEPU (50) bersama temannya D Panjaitan (65) akhirnya harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya, kedua pria paruh bayah warga Setia Budi, Kel. Simpang Selayang, Kec. Medan Tuntungan itu telah kedapatan memiliki Narkotika jenis Ganja.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo SIK melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan bahwa kejadian penangkapnya pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021 sekira pukul 22.00 Wib di Jalan Komplek Kejaksaan Stella Raya Kel. Simpang Selayang Kec. Medan Tuntungan.

“Saat ditangkap, keduanya sedang menaiki 1 unit Mobil Nisan Xtrail warna hitam BK 13xx ABU,” ungkap Irwansyah.

Sebelum dilakukan penangkapan, tim sudah mendapatkan informasi terlebih dahulu dan terbukti dari kedua pelaku ditemukan 2 amplop kecil berisi ganja yang sengaja dibuang pelaku D Sitepu ke karpet mobil belakangnya untuk menghilangkan barang bukti.

“Saat  di introgasi, pelaku D PANJAITAN mengaku menyuruh pelaku D SITEPU membeli ganja tersebut dengan menggunakan uang pelaku D PANJAITAN di Jalan Lizardi Putra Kel. Simpang Selayang, Kec. Medan Tuntungan seharga Rp. 30.000,-  yang akan digunakan secara bersama-sama,” sambung Irwansyah. 

Guna pemeriksaan lebih lanjut, pungkas Irwansyah Sitorus, keduanya saat ini diamankan di Mapolsek Medan Baru beserta barang bukti. (Raid) 

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *