2 Wanita Pengedar Sabu-sabu Ditangkap Polsek Medan Area

0

MEDAN| HMR

Polsek Medan Area berhasil menangkap 2 Wanita Pengedar Narkoba jenis Sabu saat menunggu para pembeli dijalan Denai, Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area. Selasa (2/2/2021) jam 9:36 WIB.

LD alias Upil ( 40) warga Kelurahan Tegal Sari Mandala ditangkap Polisi bersama seorang rekanya berinisial YP ( 48) yang juga warga Kelurahan Tegal Sari dengan barang bukti 1 plastik sabu-sabu, 1 timbangan digital, 1 bong dan 2 mancis, 1 handphonenya dan uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp.280.000.

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto menjelaskan bahwa kedua wanita tersebut ditangkap berkat laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa dijalan Denai, Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area kerap dijadikan transaksi narkoba.

“Atas informasi tersebut langsung ditindak lanjuti dengan menerjunkan anggota kelokasi. Saat tiba disana, anggota kita melihat dua tersangka sedang duduk santai didepan rumahnya. Keduanya kita dekati dan saat kita lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tak jauh dari posisi mereka berada, Dan keduanya kita Ganjar dengan pasal 114 Jo pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata kanit.(Akhyar).

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *