4 Pelaku Penganiayaan Diringkus Sat Reskrim Polrestabes Medan

0
HMR (MEDAN) – Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus empat pelaku Penganiayaan dan pengrusakan di Jalan. Desa Amplas Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang.
Inisial keempat pelaku adalah AS (30) warga Jalan Perjuangan, Dusun II, Jermal XV DK .(38) warga Jalan Tanjung Bunga Desa Amplas, DS (35) warga Keramat Kuda, SS (17) warga Jalan Perjuangan Jermal XV.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Tertangkapnya keempat pelaku atas penyerangan dan penganiayaan terhadap korban bernama Yulianus Dohare (34) warga Jalan Tanjung Bunga Desa Amplas Kec. Percut Sei Tuan serta temannya Sarman Dohare (37) warga Jalan Maror Pulau Brayan.
” Pelaku terbukti melakukan penyerangan terhadap kedua korban,” ucapnya.
Masih dikatakannya, korban Yulianus saat libur Hari Minggu 21/01/2022. Pukul 21.40 Wib sedang berkumpul di dalam rumah bersama keluarga, tiba-tiba datang keempat orang dengan membawa parang masuk ke dalam rumah menyerang korban hingga terluka.
Akibat peristiwa tersebut korban melaporkan ke Polrestabes Medan sesuai dengan laporan LP/285/l/2022/SPKT/Restabes Medan tanggal 22 Januari 2022.
Kasatreskrim Polrestabes Medan bersama personilnya berhasil meringkus pelaku.
” Anggota Sat Reskrim begitu menerima laporan korban langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keempat pelaku,” kata Kabid Humas.
Sebelumnya dua pelaku telah diamankan DL dan SS .
” Kedua pelaku ditangkap terkait turut melakukan pengrusakan rumah korban Yulianus,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol. M Firdaus mengatakan, sesuai dengan fakta para pelaku di tetapkan sudah sebagai tersangka.
“Akibat perbuatan para tersangka penganiayaan dan pengrusakan dipersangkakan melanggar pasal 170 ayat 1 KUHPidana dengan hukuman lima Tahun penjara”. (Akhyar Nst).
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *