Polda Sumut Gelar Rekonstruksi Kebakaran Rumah Sempurna Pasaribu di Tanah Karo

0

HARIANMEDIARAKYAT

Polda Sumatera Utara menggelar rekonstruksi kasus pembakaran rumah seorang wartawan di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo pada Jumat (19/7) malam.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa rekonstruksi yang berlangsung dari pukul 14.00 hingga 20.00 WIB berjalan dengan lancar. “Ada 57 adegan rekonstruksi yang diperankan oleh ketiga tersangka,” katanya setelah acara rekonstruksi di lokasi kejadian.

Hadi menjelaskan bahwa tiga tersangka bersama dengan lebih dari 15 saksi serta pengganti peran turut hadir selama berlangsungnya rekonstruksi peristiwa pembakaran yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya.

“Rekonstruksi ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 24 Ayat 3 Perkap 9 Tahun 2019 untuk menguji proses persesuaian antara para saksi dan tersangka oleh penyidik maupun penyidik pembantu,” ungkapnya.

Mantan Kapolres Biak Papua ini menambahkan bahwa dalam kasus pembakaran yang menewaskan empat orang tersebut, tiga orang berinisial B alias Bulang, RAS, dan YST telah ditangkap dengan peran masing-masing.

“Rekonstruksi adalah salah satu teknik pemeriksaan yang dilakukan penyidik untuk memperagakan kembali bagaimana cara tersangka melakukan tindak pidana, atau untuk menguji pengetahuan saksi agar penyidik memperoleh gambaran yang jelas,” jelasnya.

Hadi juga menyebutkan bahwa sekitar 100 personel dari berbagai bidang seperti pengamanan, reserse kriminal, humas, forensik laboratorium, identifikasi sidik jari, serta jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo terlibat langsung dalam pelaksanaan rekonstruksi di enam lokasi tempat kejadian (TKP).

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Tanah Karo atas dukungan mereka dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama rekonstruksi berlangsung,” tambahnya.

“Alhamdulillah, seluruh rangkaian rekonstruksi yang dimulai dari siang hingga malam hari berjalan dengan baik. Hasil rekonstruksi ini akan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan akan diserahkan kepada pengadilan,” pungkasnya. (Agung)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *