Penyuluhan Hukum di Lapas Binjai, Upaya Meningkatkan Kesadaran Hukum Warga Binaan
Binjai – Dalam upaya mengutamakan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisila Medan untuk memberikan Penyuluhan Hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Jumat (26/07/2024).
Penyuluhan Hukum, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01-PR.08.10 Tahun 2006, merupakan kegiatan untuk menyebarluaskan informasi dan pemahaman tentang norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, menciptakan budaya hukum, dan memastikan kepatuhan terhadap norma hukum dan peraturan.
Acara yang berlangsung di Aula Lapas Binjai ini menghadirkan Ibu Hisca Romauli Situmorang, S.H., sebagai narasumber. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan motivasi, pengetahuan, dan pemahaman hukum kepada 30 orang warga binaan Lapas Kelas IIA Binjai.
“Diharapkan setelah menjalani masa pidana, para warga binaan dapat hidup lebih baik dengan mematuhi aturan-aturan masyarakat dan lebih mendekatkan diri kepada agama,” ungkap Hisca.
Kepala Lapas Kelas IIA Binjai, Theo Adrianus, melalui Kasi Binadik, Andi Gultom, menyatakan bahwa penyuluhan ini bertujuan mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat, khususnya di kalangan warga binaan. “Penyuluhan hari ini adalah bagian dari pelayanan optimal yang kami berikan kepada warga binaan kami. Kami akan terus memastikan hak-hak mereka dalam mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang mereka hadapi,” ujar Andi.