Polsek Medan Baru Amankan Komplotan Curanmor, Dua Pelaku Terpaksa Dilumpuhkan

0

MEDAN, HARIANMEDIARAKYAT

Polsek Medan Baru berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah mengganggu ketertiban warga. Dalam penangkapan tersebut, dua pelaku terpaksa ditembak pada bagian kaki karena melawan.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, mengungkapkan bahwa pelaku yang ditangkap adalah Yanto alias Anto Keling (49), warga Jalan Binjai KM 91 Gang PGA, Kecamatan Medan Sunggal; Farhan Aliandoko alias Cecep (22), warga Jalan Komplek Ajalea, Kecamatan Medan Tembung; dan Yuda Yudiansah alias Yuda (28), warga Jalan Asrama Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur.

Penangkapan bermula pada Rabu, 7 Agustus 2024, ketika Unit Reskrim Polsek Medan Baru mendeteksi seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku curanmor di Jalan Apotik Kimia Farma, Jalan Iskandar Muda Medan. Setelah melakukan pengawasan, Yanto berhasil ditangkap di Jalan Sei Mencirim Pondok, Kabupaten Deli Serdang, dengan barang bukti berupa kunci T.

“Pelaku mengaku telah melakukan pencurian motor bersama rekannya Farhan,” jelas Kapolsek, Jumat (9/8/2024).

Petugas kemudian melanjutkan pencarian Farhan dan berhasil menangkapnya pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Gatot Subroto, meskipun Farhan sempat mencoba melarikan diri. Keduanya mengaku menjual sepeda motor curian kepada Yuda di daerah Mencirim dan Brayan.

Dalam pengembangan kasus, Unit Reskrim Polsek Medan Baru, didampingi Kanit Reskrim Iptu Dian P. Simangunsong SH MH dan Panit Reskrim, berhasil mengamankan Yuda sebagai penadah di Jalan Asrama 124, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, pada Kamis, 8 Agustus 2024, pukul 15.00 WIB.

Ketika menuju wilayah Brayan, Yanto dan Farhan melawan, sehingga petugas terpaksa memberikan tembakan peringatan dan tindakan tegas terukur. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk perawatan medis.

Kepada petugas, Yanto mengaku telah mencuri sepeda motor sebanyak sembilan kali di wilayah hukum Polsek Medan Baru, lima di antaranya dilakukan bersama Farhan. Sementara Yuda menerima dan menjual kembali tiga sepeda motor curian dari Farhan, salah satunya kepada Pipin yang masih dalam pencarian.

Dari para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario 125, kunci T, 1 jaket, dua unit HP, 2 helm, 2 dompet, dan 1 tali pinggang. (Agung)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *