Polres Pelabuhan Belawan Paparkan Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur dan Perampasan Sepeda Motor

0

Medan – Harian Media Rakyat

Pada hari Selasa, 27 Agustus 2024, Polres Pelabuhan Belawan menggelar konferensi pers di Aula Mako Polres Belawan untuk memaparkan dua kasus kejahatan besar yang sedang ditangani: pemerkosaan anak di bawah umur dan perampasan sepeda motor.

Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. Pelaku berpura-pura menawarkan diri untuk mengantar korban pulang ke rumah dan menggunakan bujuk rayu untuk meyakinkan korban bahwa ia adalah teman orang tua korban.

“Pelaku menggunakan modus berpura-pura menegur dan memperdaya korban seolah-olah dia adalah teman orang tuanya,” ungkap AKBP Janton Silaban.

Korban, seorang anak berusia 10 tahun, dibawa berkeliling di sekitar kawasan Belawan sebelum akhirnya dibawa ke tempat sepi di mana pelaku melakukan pemerkosaan. Pelaku dijerat dengan pasal pencabulan terhadap anak dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kasus Perampasan Sepeda Motor

Dalam konferensi pers yang sama, Kapolres juga mengungkapkan kasus perampasan sepeda motor yang melibatkan tujuh pelaku. Mereka menggunakan modus memesan barang melalui aplikasi online dengan sistem bayar di tempat (COD). Setelah barang yang dipesan akan diantar oleh korban, pelaku mengintai korban dari kejauhan dan merampas sepeda motor korban di jalanan.

“Para pelaku memesan barang melalui aplikasi COD, kemudian memantau korban dan merampas kendaraannya saat mendekati lokasi yang sudah mereka tentukan,” jelas AKBP Janton Silaban.

Kapolres menegaskan bahwa satu pelaku yang masih buron diminta untuk segera menyerahkan diri.

(Zufrizal Tanjimg)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *