Pascaputusan Dismissal MK, KPU Sumut Siap Tetapkan Pemenang Pilgubsu

0

Medan, HARIANMEDIARAKYAT – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan dismissal terhadap sengketa Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2024 pada Selasa (4/2), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut akan segera menetapkan pemenang Pilgubsu dalam rapat pleno yang digelar di Hotel Grand Mercure, Medan, pada Rabu (5/2) pukul 16.00 WIB.

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menyampaikan bahwa putusan MK menolak gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, sehingga proses penetapan hasil pemilihan bisa segera dilakukan.

“Kami telah mengundang kedua pasangan calon, yaitu pasangan nomor urut 1 M Bobby Afif Nasution-Surya, BSc, dan pasangan nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, beserta seluruh pimpinan partai pengusungnya untuk hadir dalam acara besok,” ujar Agus saat dihubungi, Selasa (4/2) sore.

Selain Pilgubsu, Agus juga mengungkapkan bahwa terdapat 14 sengketa Pilkada di tingkat kabupaten/kota di Sumut. Pada Selasa (4/2), MK telah membacakan putusan dismissal terhadap lima sengketa, yaitu Pilkada Kota Medan, Deliserdang, Tapanuli Utara (Taput), Tapanuli Tengah (Tapteng), dan Nias Utara.

“Semua gugatan sengketa Pilkada di lima daerah tersebut ditolak oleh MK,” jelas Agus.

Dengan demikian, masih ada sembilan sengketa Pilkada kabupaten/kota lainnya di Sumut yang putusan dismissal-nya akan disampaikan MK pada Rabu (5/2).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MK menjadwalkan pembacaan putusan dismissal untuk sejumlah provinsi yang memiliki sengketa Pilkada, termasuk Sumut, selama dua hari, yakni Selasa (4/2) dan Rabu (5/2).

Rapat pleno penetapan hasil Pilgubsu 2024 oleh KPU Sumut akan menjadi tahapan akhir dari proses pemilihan, sekaligus menandai resmi berakhirnya sengketa hukum terkait Pilgubsu di tingkat MK. (Zul)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *