HARIANMEDIARAKYAT, Tanjung Pura – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura menyelenggarakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dengan agenda pembahasan usulan Integrasi dan Remisi Keterlambatan Administrasi bagi warga binaan . Sidang ini menjadi bagian penting dari proses pembinaan yang menentukan hak-hak narapidana sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjadi wujud komitmen Rutan Tanjung Pura dalam menjalankan tata kelola pemasyarakatan yang transparan dan akuntabel.Rabu (19 /08)
Dalam pelaksanaannya, Rutan Tanjung Pura secara resmi mengundang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, khususnya Tim Pelayanan dan Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, untuk turut hadir dan memberikan pengamatan serta penilaian dalam sidang tersebut. Keterlibatan Kanwil Ditjenpas Sumut ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan berjenjang guna memastikan setiap usulan integrasi dan remisi diproses sesuai prosedur dan memenuhi kelayakan administratif maupun substantif.
Kegiatan dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu, 19 Agustus 2026, pukul 14.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Rutan Kelas IIB Tanjung Pura. Guna memberikan kemudahan akses bagi seluruh pihak terkait,sementara Tim Pelayanan dan Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan turut mengikuti sidang ini secara daring melalui platform Zoom, yang kan dipandu langsung oleh Operator Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, sehingga proses pengamatan dapat berjalan efektif meski tidak seluruh peserta hadir secara fisik.
Sidang TPP kali ini membahas materi sidang integrasi bagi 11 orang narapidana serta usulan remisi keterlambatan administrasi bagi 17 orang warga binaan. Jumlah tersebut mencerminkan besarnya perhatian Rutan Tanjung Pura terhadap hak-hak narapidana yang telah memenuhi syarat pembinaan, sekaligus menjadi momentum evaluasi menyeluruh atas proses administrasi yang selama ini berjalan di lingkungan Rutan.
Melalui sidang TPP ini, Rutan Tanjung Pura berharap proses integrasi dan remisi dapat berjalan tertib, tepat waktu, dan memberikan kepastian hukum bagi warga binaan yang telah menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pembinaan.












