Sosialisasi Perda Kesehatan di Teladan Barat, Warga Keluhkan Layanan BPJS

Dodi Simangunsong : Pasien Harus Dirawat Sampai Sembuh!
MEDAN, HARIANMEDIARAKYAT – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Demokrat, Dodi Robert Simangunsong, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-4 Tahun 2025 tentang Perda Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu (19/4/2025) di Jalan Stadion Teladan No. 24, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.
Dalam kegiatan sosper yang dimulai pukul 10.00 WIB ini, Dodi memaparkan pentingnya Perda Kesehatan sebagai landasan untuk meningkatkan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kota Medan. Ia menjelaskan bahwa Pemko Medan telah menetapkan program Universal Health Coverage (UHC) yang memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada warga yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan.
“Perda ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga Kota Medan, tanpa terkecuali, mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Kami ingin memastikan masyarakat yang tidak mampu tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan,” terang Dodi.
Namun, dalam sesi tanya jawab, banyak warga yang justru mengeluhkan pelayanan rumah sakit terhadap pasien BPJS. Salah satunya adalah Rospita Br Simanjuntak, warga Kelurahan Teladan Barat, yang mengungkapkan bahwa cucunya yang dirawat di rumah sakit selama empat hari disuruh pulang meskipun kondisinya belum membaik.
“Cucu saya dirawat hanya empat hari, dan kemudian disuruh pulang. Padahal, kondisinya belum sepenuhnya sembuh. Saya ingin tahu, apakah memang ada aturan bahwa pasien BPJS hanya bisa dirawat selama empat hari?” tanya Rospita, yang tampak resah dengan perlakuan tersebut.
Menanggapi hal ini, dr. Hesty, perwakilan dari Puskesmas Teladan, yang mewakili Dinas Kesehatan Kota Medan, menjelaskan bahwa tidak ada aturan yang membatasi lama rawat inap bagi pasien BPJS. Pasien akan tetap dirawat hingga kondisinya membaik.
“Tidak ada batasan waktu rawat inap. Semua pasien akan dirawat sesuai dengan kondisi medis yang mereka alami. Apabila masih dibutuhkan perawatan lebih lanjut, pasien harus tetap mendapatkan layanan,” tegas dr. Hesty.
Dodi Simangunsong pun menyayangkan jika ada rumah sakit yang membatasi rawat inap pasien BPJS, apalagi jika hal tersebut menghalangi pemulihan pasien.
“Saya sangat kecewa mendengar hal ini. BPJS Kesehatan adalah hak semua warga, dan mereka berhak mendapatkan perawatan yang maksimal. Rumah sakit tidak seharusnya membatasi waktu rawat inap hanya karena faktor administrasi. Kesehatan itu jauh lebih penting,” ujar Dodi dengan tegas.
Dodi juga memastikan akan terus mengawal masalah ini agar warga Medan mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal. Ia meminta masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan keluhan mereka agar bisa segera ditindaklanjuti.
“Jika ada rumah sakit yang memperlakukan pasien dengan cara yang tidak adil, kita akan ambil tindakan. Laporan warga sangat penting untuk kami tindak lanjuti,” tambahnya.
Sementara itu, masyarakat yang hadir dalam sosper merasa lebih tenang karena Dodi menjanjikan untuk terus memperjuangkan hak mereka dalam mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Mereka juga berharap dengan adanya program UHC ini, tidak ada lagi pembatasan akses kesehatan bagi warga Medan.
“Kami harap Dodi dapat terus memperjuangkan hak-hak kami, terutama dalam hal pelayanan kesehatan. Terima kasih sudah mengadakan sosialisasi ini,” ujar Siti Aisyah, salah satu warga yang hadir dalam acara tersebut.
(Kontributor: Agung)