Polres Samosir Klarifikasi terkait Isu Pencabulan Bayi

Harianmediarakyat.com, Samosir
Terkait beredarnya isu pencabulan bayi berusia 3,5 bulan di Samosir, Polres Samosir bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AKPPKB) menegaskan bahwa hal tersebut hoax.
Kasat Reskrim Polres, AKP Edward Sidauruk, menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap bayi yang masih berusia 3,5 bulan, Senin (5/5/2025)
Setelah menerima laporan dari ibu bayi lanjut Edward, pihaknya langsung melakukan penyelidikan serta pemeriksaan di rumah sakit setempat, dan juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Hasil penyelidikan yang dilakukan secara maksimal, sudah melakukan tahapan-tahapan sesuai dengan SOP yang ada. Namun hasil penyelidikan berdasarkan keterangan ahli tidak ditemukan tampak kelainan,” terang Edward.
AKP Edward menambahkan, kronologi peristiwa, bahwa pelapor (ibu bayi) hendak membawa bayinya untuk dilakukan imunisasi ke posyandu, ternyata kegiatan tidak jadi. Kemudian si ibu pulang menggendong bayinya.
“Dalam perjalanan bayi ini menangis-nangis, ketika sampai dirumah si ibu membawa sibayi ke salah satu puskesmas, ketika sampai di puskesmas tidak ada ditemukan kelainan. Dan hasil keterangan bidan tidak diterima oleh si ibu. Karena tidak diterima si ibu hasil dari keterangan bidan, sehingga dilakukan visum ke rumah sakit,” ucap Edward menambahkan
Lanjutnga, keesokan harinya setelah keluar visum tidak ada ditemukan kelainan tampak kelainan. Untuk kepastian hukum, maka pihaknya melakukan mekanisme gelar perkara dan menghentikan penyelidikan.
Sementara Kepala Dinas P3AKPPKB, Friska Situmorang mengatakan pihaknya terus bekerjasama dalam pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Friska menegaskan, berdasarkan data-data yang dihimpun dari Polres Samosir adalah hal yang sebenarnya.
“Bahwa hasil visum sudah jelas. Sehingga dari segi hukum sudah diselesaikan oleh pihak Polres Samosir,” terang Friska Situmorang. (IHJ/29)