Polres Samosir Gelar Blue Light Patrol, Antisipasi Premanisme di Pangururan

0

Harianmediarakyat.com, Samosir

Untuk mengantisipasi tindakan premanisme serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, jajaran Polres Samosir melaksanakan kegiatan Blue Light Patrol pada Sabtu malam (17/5) mulai pukul 22.00 WIB, seputaran Kota Pangururan yang berakhir Pukul 01.00 Wib.

Patroli dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Samosir AKP Natanail Surbakti, S.H., M.H bersama Kasi Propam IPDA Darmono Samosir, S.H, dengan melibatkan personel dari berbagai satuan fungsi, di antaranya Satuan Lalu Lintas, Shabara, Reskrim, Intelkam, dan Res Narkoba

Jajaran personel Polres Samosir juga melakukan pemantauan situasi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) serta Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas) di kawasan strategis Kota Pangururan.

Selain itu, petugas memberikan imbauan kepada juru parkir agar mengatur kendaraan sesuai jalur parkir dengan tidak membiarkan kendaraan berhenti di bahu jalan. Penertiban juga dilakukan terhadap pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm dan memakai knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis, Minggu (18/5/2025)

Selama patroli berlangsung, situasi di Kota Pangururan terpantau aman dan terkendali. Meski tidak ditemukan gangguan Kamtibmas besar, petugas tetap melakukan hunting system dan menindak tegas tujuh unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar.

Selaian diseputaran Kota Pangururan, Salah satu penindakan dilakukan di kawasan Jembatan Tano Ponggol, di mana petugas mendapati kendaraan roda dua yang parkir di atas jembatan sekaligus aktivitas berjualan minuman. Aktivitas sebagai tindakan premanisme karena menguasai area publik secara ilegal tanpa izin dari pihak berwenang, mengganggu fungsi utama jembatan, dan mengambil keuntungan pribadi dari ruang publik dengan cara yang merugikan masyarakat umum, dan pada lokasi jembatan Tano Ponggol Sudah Dibuat Rambu Lalu Lintas Dilarang Berhenti.

Dari tujuh sepeda motor yang diamankan menggunakan Knalpot Brong, hanya satu unit memiliki plat nomor polisi, yakni BB 5882 CB. Seluruh kendaraan dibawa ke Mapolres Samosir dan pengendara diberikan sanksi tilang.

“Kepada para pengendara, kami sampaikan agar mengikuti sidang sesuai jadwal yang tertera dalam surat tilang. Untuk pengambilan barang bukti kendaraan nantinya, pengendara diwajibkan terlebih dahulu mengganti knalpot brong ke standar, serta membawa BPKB dan STNK kendaraan,” sebut AKP Natanail Surbakti.

Polres menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan patroli rutin guna menciptakan situasi kondusif dan menindak segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat dan tentunya hal tersebut dilakukan dalam mendukung Kabupaten Samosir sebagai lokasi Wisata Yang Aman. (IHJ/29)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *