Langkat-HarianmediaRakyat.com
Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Senin (15/06/2026) — Tiga Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Kabupaten Langkat, yakni Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Lapas Pemuda Kelas III Langkat, dan Rutan Kelas IIB Tanjung Pura melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Program Desa Binaan Pemasyarakatan bersama Pemerintah Desa Cempa. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara pemasyarakatan dan masyarakat guna mendukung pelaksanaan pembinaan serta reintegrasi sosial warga binaan.
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Plh. Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat Indra Kesuma, Kepala Lapas Pemuda Kelas III Langkat Kenal Purba, Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Pura Fransisco Pandia, bersama Kepala Desa Cempa Muhammad Saed. Kerja sama ini dilandasi semangat sinergi antarinstansi dalam mendukung program pembinaan, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui Program Desa Binaan Pemasyarakatan.
Melalui kerja sama ini, para pihak berkomitmen melaksanakan berbagai program yang meliputi kegiatan sosial kemasyarakatan, penyuluhan hukum, gotong royong dan bakti sosial, pembinaan kemandirian dan pelatihan keterampilan, serta dukungan terhadap program reintegrasi sosial warga binaan. Program ini diharapkan dapat membangun hubungan yang harmonis antara pemasyarakatan dan masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan produktif.
Dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan tercipta kolaborasi yang berkelanjutan dalam mendukung keberhasilan pembinaan warga binaan sekaligus memberikan manfaat positif bagi masyarakat Desa Cempa dan sekitarnya. Kerja sama ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak.












