Kelabui Petugas Dengan Bungkus Rokok, Tiga Pria Langsung Di Boyong Ke Polres Binjai

0

BINJAI–HarianMediaRakyat.com

Satres narkoba polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali lagi menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki yang diduga sebagai bandarnya * BW (21), Z (25) & GP (30) * di TKP, di jalan Soekarno – Hatta KM. 18, Kelurahan Tunggorono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Rabu (18/6/2025) pukul 22.30 wib malam hari.

Awal penangkapan, setelah petugas dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH, melakukan pengintaian serta penyelidikan di TKP lebih kurang dua hari, setelah mendapatkan informasi,

Saat menelusuri jalan Soekarno-Hatta dan tepatnya pada pukul 22.30 wib menemukan 3 (tiga) orang laki-laki yang saat itu sedang posisi jongkok di samping sepeda motornya serta memegang bungkus rokok, namun saat akan didekati oleh petugas ketiga pria tersebut dengan spontan berdiri serta menjatuhkan bungkus rokoknya.

Melihat kejadian tersebut, petugas merasa aneh serta curiga sehingga petugas langsung menyuruh ketiganya untuk mengambil rokok yang dijatuhkan olehnya.

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan rokok dan ternyata didalamnya ditemukan barang bukti berupa; 2 (dua) bungkus kotak rokok, yang rokok merk Sampoerna berisikan 1 plastik klip transparan dan narkotika ekstasi sebanyak 25 (dua puluh lima) butir berwarna hijau sedangkan bungkus rokok merk LA di dalamnya 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 25 (dua puluh lima) butir berwarna hijau dengan berat netto seluruh pil ekstasi tsb 20.74 gram, 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam silver Nopol BK 4672 CW, 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Vega R warna Hitam Nopol BK 4878 UN serta 2(dua) unit Hp Iphone warna hitam.

Pengakuan dari ketiganya, BW, Z dan GP, narkoba jenis ekstasi tersebut akan dijualkan atau diedarkan di kota Binjai, ucapnya

Terhadap ketiganya beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di polres Binjai serta dipersangkakan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup/mati. Tegas Kasat Narkoba

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, bahwa polres Binjai tetap komitmen serta mohon dukungan dari masyarakat untuk brantas habis narkoba di kota Binjai, pungkasnya

(Jefri (20/06/25)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *