Wali Kota Binjai Paparkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dalam Rapat Paripurnab

Binjai-harianmediaRakyat.com
Wali Kota Binjai, Drs. H. Amir Hamzah, M.AP, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Binjai dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Binjai ini berlangsung pada Kamis (26/06).
Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kota Binjai, Hj. K. Gusuartini Br. Surbakti, dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, Wakil Ketua dan anggota DPRD Kota Binjai, Sekretaris Daerah Kota Binjai, para Kepala OPD, Staf Ahli dan Asisten, serta para Camat dan Lurah se-Kota Binjai.
Dalam sambutannya, Wali Kota Binjai, menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda ini merujuk pada ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan kepala daerah untuk menyampaikan Ranperda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.

“Realisasi APBD Tahun Anggaran 2024 menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Binjai telah berupaya melaksanakan pengelolaan anggaran secara tertib dan akuntabel. Tentunya, kami berkomitmen untuk terus berupaya melakukan optimalisasi terhadap pencapaian Pendapatan Asli Daerah,” tutup Wali Kota.
Wali Kota Binjai, juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Binjai atas peran serta dan fungsi pengawasannya selama ini. Ia berharap sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Binjai.(jefrhrp)
@officialamirhamzah
@hasanuljihadi