Perkuat Perlindungan Aset, Kantor Pertanahan Deli Serdang Teken Kerja Sama dengan Kemenag

DELI SERDANG, HARIANMEDIARAKYAT – Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang terus menunjukkan komitmennya dalam memastikan kepastian hukum atas aset negara dan tanah wakaf. Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang terkait penanganan masalah pendaftaran sertifikat tanah milik Kementerian Agama RI dan tanah wakaf di wilayah tersebut.
Kegiatan yang digelar pada Rabu (13/8/2025) di Aula Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang ini dihadiri langsung oleh Mahyu Danil, S.S.T., M.H., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, bersama jajarannya. Dari pihak Kemenag, hadir Dr. H. Saripuddin Daulay, S.Ag., M.Pd., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang.
Menurut Mahyu Danil, kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat proses sertifikasi tanah dan mengamankan aset negara maupun tanah wakaf dari potensi sengketa. “Kami siap memberikan pendampingan penuh dalam setiap tahap proses sertifikasi, mulai dari pengumpulan data, verifikasi dokumen, hingga penerbitan sertifikat,” ujarnya.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi model kolaborasi yang efektif antara BPN dan instansi pemerintah lainnya dalam mengelola serta melindungi aset tanah di daerah, sekaligus memastikan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan generasi mendatang.
(Agung)