Pemaparan Karutan tentang Peraturan Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

0

Tanjung-HarianmediaRakyat.com

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan(Ditjenpas) Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk program asimilasi dan integrasi, Kamis (21/08/2025).

Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan Rutan Tanjung sebagai salah satu syarat warga biniaan mendapatkan program asimilasi dan integrasi. Kegiatan yang berlangsung di Aula G.G. Van Delft ini bertujuan untuk mengevaluasi perkembangan pembinaan para WBP, khususnya terkait perilaku dan Standar Operasional Prosedur (SOP) melalui pemaparan yang disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung, Pejabat Struktural serta Petugas Rutan Tanjung.

Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WITA yang dipimpin langsung oleh karutan Tanjung, Raymon Andika Girsang didampingi Kasubsi Pengelolaan, Mujiono selaku ketua TPP serta Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Syamsuri, Komandan Jaga dan staf.

Dalam arahannya, Karutan yang akrab disapa Raymon menyampaikan bahwa seluruh program kegiatan terkait Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat maupun Cuti Menjelang Bebas serta seluruh layanan lain yang ada di Rutan Tanjung dipastikan gratis dan tanpa biaya apapun. “Kita pastikan untuk semua program yang disampaikan dan dilaksanakan ini tidak memungut biaya sepeserpun. Penilaian terhadap warga binaan yang menjalani sidang TPP tentang perilaku, sikap dan kemampuan sudah kami lakukan, buktikan bahwa penilaian kami tidak salah dengan selalu mematuhi peraturan dan SOP yang ada selama berada di Rutan Tanjung,” ujarnya.

Bagi warga binaan yang dinilai layak, Tim TPP mengusulkan mereka untuk menjadi Tamping, yaitu warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan dapat dipercaya untuk membantu petugas dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Lebih lanjut dalam kegiatan ini pemaparan diberikan kepada warga binaan tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Dimana dalam Undang-Undang UU ini mengatur hak dan kewajiban warga binaan pemasyarakatan, termasuk hak untuk mendapatkan pelayanan, pembinaan, perawatan, dan hak-hak lainnya. Undang-Undang ini juga memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk kegiatan intelijen pemasyarakatan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.

Secara keseluruhan, UU No. 22 Tahun 2022 bertujuan untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi, adil, dan efektif dalam mencapai tujuan pemidanaan dan pembinaan narapidana.

Dalam kesempatan ini Kasubsi Pengelolaan sekaligus PLH Kasubsi Pelayanan Tahanan, Mujiono menyampaikan “Diharapkan program asimilasi dan integrasi bagi warga binaan ini dapat memperoleh pengalaman dan keterampilan yang bisa berguna untuk masa depan. Kami berharap tamping dapat menjadi contoh bagi warga binaan lainnya dan membantu mereka dalam proses reintegrasi sosial,” ucapnya.

Menutup kegiatan Ka.KPR, Syamsuri memberikan pengarahan mengenai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Keamanan Dan Ketertiban Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan Pasal 45 dan 46 perihal penjatuhan sanksi kepada warga binaan yang melakukan pelanggaran Kamtib Dan menghimbau agar warga binaan selalu menjaga ketertiban dan keamanan Rutan, melaporkan segala bentuk tindakan yang dapat mengganggu kamtib kepada petugas yang berjaga, mematuhi perintah dan arahan petugas serta selalu menjaga kebersihan lingkungan Rutan.

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *