Sebuah Rumah Di Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba Digerebek Polisi

0

BINJAI-HarianmediaRakyat.com
Satres narkoba polres Binjai melakukan penggrebekan terhadap sebuah rumah di desa perdamaian kecamatan Binjai kabupaten Langkat, Senin (18/8/25) pukul 13.30 wib.

Awal terjadinya penggrebekan, personil Satres narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat serta mengabarkan tentang adanya sebuah rumah tepatnya di desa perdamaian sering dijadikan tempat jual beli narkoba.

Menerima informasi Unit-2 dibawah dipimpin oleh Ipda Eddy Supratman, SH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan ke lokasi,

” Hasil penggrebekan sebuah rumah di desa perdamaian, kemudian tim mengamankan tiga orang pria dengan inisial A (44), TS (42), dan HS (42) dan ketiga pria tersebut tinggal di desa perdamaian kecamatan Binjai,

” Barang bukti yang diamankan dari ketiganya yaitu : 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 1,83 gr., 1 (Satu) Unit Hp Android Merk Realme warna cream, 1 (Satu) Unit Hp Andoid Merk Xiomi warna silver, 1 (Satu) Unit Hp Android Merk Oppo warna biru.

Saa ini terhadap ketiganya A (44), TS (42), dan HS (42) sudah diamankan di satresnarkoba polres Binjai dan dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun., tegas Kasat Akp Syamsul Bahri, SE, MH.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui kasi humas Akp Junaidi, polres Binjai mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang bekerjasama dengan polri untuk brantas peredaran narkoba, terang kasi humas
(Jef)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *