Rumah Dijadikan Tempat Jual Narkoba,Akhirnya Digrebek Polres Binjai

BINJAI-HarianmediaRakyat.com
Rumah biasanya dijadikan sebagai tempat untuk beristirahat bagi sebuah keluarga, namun anehnya orang tua satu ini dengan inisial EM (57) rumahnya di jadikan sebagai tempat untuk jual beli barang haram jenis narkoba.
Mendapatkan informasi dari masyarakat terhadap adanya sebuah rumah yang dijadikan tempat transaksi narkoba, kemudian Kanit -2 Iptu Alex Parasibu, SH, bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP.
Hasil penyelidikan, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga EM (57) saat itu sedang berada di didalam rumahnya, jalan Padang Kelurahan Rambung Dalam Kecamatan Binjai Selatan, Jumat (22/8/25) pukul 22.40 wib.
Saat dilakukan penggeledahan didalam rumah EM ditemukan barang bukti berupa ;
3 (Tiga) paket diduga narkotika jenis ganja yanh terdiri dari 2 paket besar dan 1 paket kecil, dengan berat brutto 2 kg, 1 Unit Hp merk Nokia, 1 buah plastik warna hitam (pembungkus narkotika jenis ganja 2 kg).
Terhadap EM (57) sudah diamankan di satresnarkoba polres Binjai serta dipersangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup/mati. Tegas Kasat Narkoba Akp Syamsul Bahri.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui kasi humas Akp Junaidi, polres Binjai mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat yang bekerjasama dengan polri untuk brantas peredaran narkoba, terang kasi humas
(humasresbinjai, Kamis, 28/08/25)