Kantor Pertanahan Deli Serdang Dukung Penuh Pelaksanaan KKPR dan PMPUMK di Namo Rambe, Dorong Kepastian Hukum dan Investasi Berkelanjutan

DELI SERDANG, HARIANMEDIARAKYAT – Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang di bawah kepemimpinan Mahyu Danil, S.S.T., M.H. kembali menunjukkan kiprah aktifnya dalam mendukung kebijakan tata ruang nasional. Melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, tim dari Kantah Deli Serdang turut mendampingi pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PMPUMK) yang dilakukan oleh Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Rabu (22/10/2025), di Desa Ujung Labuhan, Kecamatan Namo Rambe.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan ruang di Deli Serdang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Dengan pelaksanaan KKPR, pelaku usaha dan masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum dalam penggunaan lahan, tetapi juga kemudahan dalam perizinan serta jaminan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan.
Langkah tersebut juga menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan sistem tata ruang yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan. Melalui pendampingan aktif ini, Kantor Pertanahan Deli Serdang turut berperan dalam mengurangi potensi konflik lahan, menjaga keseimbangan lingkungan, serta mendorong kepercayaan investor terhadap potensi wilayah Deli Serdang.
Pelaksanaan KKPR dan PMPUMK diharapkan dapat memperkuat arah pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan keteraturan pemanfaatan ruang serta kesejahteraan masyarakat. (Agung)