Kantor Pertanahan Deli Serdang Musnahkan Blanko Rusak, Pastikan Integritas Data Pertanahan Terjaga

DELI SERDANG, HARIANMEDIARAKYAT – Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dokumen dan integritas pelayanan publik dengan melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa blanko sertipikat rusak dan usang, Rabu (22/10/2025).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Inneke Tania Arsyad, S.H., M.Kn., bersama jajaran tersebut dilaksanakan secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku. Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah adanya potensi penyalahgunaan blanko yang tidak lagi layak pakai.
Menurut Inneke, langkah ini merupakan bagian penting dari pengelolaan administrasi yang akuntabel di lingkungan Kementerian ATR/BPN. “Kami ingin memastikan seluruh proses administrasi berjalan tertib dan aman. Blanko rusak atau usang tidak boleh dibiarkan karena berisiko disalahgunakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga memiliki dampak positif dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan. “Dengan pemusnahan rutin seperti ini, kami ingin menegaskan bahwa keamanan data sertipikat tanah adalah prioritas kami,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang meneguhkan komitmennya dalam mendukung tata kelola pertanahan yang bersih, transparan, dan bebas dari penyimpangan.
(Agung)