Selesai Secara Mufakat, Sengketa Tanah di Bandar Khalipah Dituntaskan Kantor Pertanahan Deli Serdang

0

Deli Serdang, HARIANMEDIARAKYAT – Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam penyelesaian permasalahan pertanahan. Sengketa tanah di Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, dituntaskan melalui proses musyawarah mufakat dengan melibatkan seluruh pihak terkait.

Penyelesaian sengketa dilakukan pada Senin, 27 Oktober 2025, dan difasilitasi oleh Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang sebagai bagian dari pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Pendekatan persuasif dan dialogis menjadi kunci dalam penyelesaiannya sehingga potensi konflik dapat dihindari.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Mahyu Danil, S.S.T., M.H., menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa secara mufakat merupakan langkah penting dalam menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kami mengedepankan komunikasi dan mediasi agar hak semua pihak dapat terlindungi. Tujuan utama kami adalah menghadirkan kepastian hukum dan ketenangan bagi masyarakat,” ujarnya.

Mahyu Danil menegaskan bahwa penyelesaian sengketa bukan sekadar penyelesaian administrasi, tetapi bagian dari upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Setiap persoalan pertanahan yang dapat diselesaikan secara musyawarah menjadi bukti nyata bahwa negara hadir melindungi hak-hak masyarakat dan memastikan pertanahan dikelola secara transparan,” tambahnya.

Dengan adanya penyelesaian ini, masyarakat Desa Bandar Khalipah diharapkan dapat kembali beraktivitas dengan tenang tanpa adanya perselisihan mengenai kepemilikan lahan. Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang juga menyatakan akan terus aktif merespons dan menindaklanjuti setiap laporan sengketa pertanahan di lapangan, sebagai wujud komitmen pelayanan yang adil dan efisien. (Agung)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *