Rutan Tanjung Ikuti Kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman Kemenimipas Dan Kementerian Kelautan Dan Perikanan Secara Virtual
Tanjung-HarianmediaRakyat.com
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung mengikuti Kegiatan Virtual Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kemenimipas dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dilaksanakan di Nusakambangan. Bertempat di Ruang Aula, kegiatan ini diikuti oleh Karutan Tanjung, Raymon Andika Girsang, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KaKPR), Kepala Subseksi Pengelolaan (Kasubsi Lola), Mujiono, Kepala SubSeksi Pelayanan Tahanan (Kasubsi Yantah) Al Muqtadir Pasya dan jajaran staf serta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Rabu (05/11/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia yang diawali dengan laporan kegiatan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi. Dalam laporannya beliau menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang ikut andil dalam mewujudkan dan mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait program ketahanan pangan nasional. Salah satunya dengan memberdayakan warga binaan dalam mendukung ketahanan pangan.
Dirjenpas juga menyampaikan apresiasi terkait keberhasilan pemberantasan peredaran narkoba di dalam Lapas dan Rutan. Pemberian penghargaan Anugraha Wira Wibawa Dharmesti kepada 125 orang petugas pemasyarakatan atas keberhasilan mereka menggagalkan penyelundupan barang terlarang ke dalam Lapas dan Rutan. Selain itu, Dirjenpas juga berkomitmen melakukan pembinaan bagi petugas. Langkah yang diambil untuk menunjukkan komitmen ini adalah Dirjenpas melaksanakan program pembinaan mental dalam rangka penegakan kepatuhan internal yang diikuti oleh 145 petugas pemasyarakatan dan 100 peserta dari petugas Imigrasi.
Selanjutnya, dilaksanakan acara penandatanganan nota kesepahaman antara Kemenimipas dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Adapun 3 poin yang akan dilaksanakan sesuai dengan nota kesepahaman ini adalah :
- Nota Kesepahaman (MOU) tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kelautan dan Perikanan;
- Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen Imigrasi dengan Ditjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan;
- Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen Pemasyarakatan dengan Ditjen Perikanan Budidaya.
Sekaligus pemberian Penghargaan Anugraha Wira Wibawa Dharmesti secara simbolis kepada pegawai yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang dengan hasil sebanyak 299 paket sabu, 518 paket ganja, 298 butir pil ekstasi, dan 2.226 butir pil golongan (tramadol, eximer, double L, koplo) serta penyematan simbol kepada perwakilan peserta pembinaan fisik, mental dan disiplin oleh Menteri Imipas.
Karutan Tanjung, yang akrab dipanggil Raymon pada kesempatan ini menyatakan dengan adanya penandatanganan kesepahaman ini semakin memperkuat kerjasama antar instansi ini sehingga dapat mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.
“Rutan Tanjung terus berkomitmen untuk mendukung segala bentuk program positif yang dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, seperti penandatanganan nota kesepahaman ini semakin mempererat sinergi antara instansi dalam rangka pelayanan publik yang bermartabat dan mendorong integrasi warga binaan ke masyarakat dengan dukungan berbagai pihak,” ujarnya
