HARIANMEDIARAKYAT, Deli Serdang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial I (31), warga Dusun III, Desa Denai Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu.
Pelaku diamankan petugas di Jalan Harapan, Desa Denai Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Kasus ini terungkap setelah personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat pada Senin (14/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam informasi tersebut disebutkan adanya seorang pria di Desa Denai Sarang Burung yang dicurigai menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Pada Selasa (15/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, personel Satresnarkoba tiba di lokasi dan menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima.
Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip transparan berukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,42 gram.
Setelah diamankan, petugas melakukan interogasi awal terhadap pelaku terkait kepemilikan barang bukti tersebut. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas adalah miliknya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku,” ujar Kompol Ferry Kusnadi.
(Agung)




