Kejati Sumut Catatkan Kinerja 2025, Selamatkan Keuangan Negara Rp435 Miliar Lebih

0

Medan, HARIANMEDIARAKYAT – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mempublikasikan capaian kinerja seluruh jajarannya sepanjang Januari hingga Desember 2025. Capaian tersebut meliputi bidang pembinaan, intelijen, pidana umum, pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, pemulihan aset, pidana militer, hingga pengawasan, sebagai wujud pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.

Pada Bidang Pembinaan, Kejati Sumut melaksanakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pengiriman personel ke berbagai pelatihan teknis dan fungsional. Realisasi anggaran tahun 2025 mencapai 98 persen dari total pagu Rp134.059.537.000 dan ditargetkan mencapai 100 persen pada akhir tahun. Selain itu, dilaksanakan rekrutmen CPNS yang diikuti puluhan ribu pendaftar, pelatihan dasar CPNS, serta pembinaan 520 peserta PKL dan magang. PNBP murni dari pengelolaan BMN tercatat sebesar Rp100.240.866. Bidang ini juga meraih sejumlah penghargaan nasional, di antaranya peringkat III Satuan Kerja Kompetisi Ber-AKHLAK dan peringkat III kinerja pengelolaan keuangan APBN (IKPA).

Di Bidang Intelijen, Kejati Sumut melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap 10 orang DPO serta pengamanan 66 kegiatan pembangunan strategis dengan total nilai Rp930,54 miliar dan USD 163 juta. Kegiatan intelijen juga meliputi monitoring aliran kepercayaan, PAM SDO, operasi intelijen, cegah tangkal, penerangan hukum, penyuluhan hukum, serta pelacakan aset. Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, menerima penghargaan sebagai Tokoh Pendorong Keterbukaan Informasi Lembaga Penegak Hukum Tahun 2025.

Pada Bidang Pidana Umum, Kejati Sumut menyelesaikan 101 perkara melalui pendekatan Restorative Justice dan mendirikan 60 Rumah RJ di seluruh Sumatera Utara. Sepanjang 2025, ditangani 809 perkara pidana umum, didominasi perkara narkotika sebanyak 644 perkara. Jaksa juga menuntut pidana mati dalam 111 perkara narkotika serta 10 perkara kejahatan terhadap orang dan harta benda.

Sementara itu, Bidang Pidana Khusus mencatat keberhasilan signifikan dengan penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp435,07 miliar lebih. Selama 2025, dilakukan 53 penyelidikan di tingkat Kejati dengan 29 perkara ditingkatkan ke penyidikan. Secara keseluruhan di jajaran Kejaksaan se-Sumatera Utara tercatat 282 penyelidikan, 183 penyidikan, dan 184 penuntutan, serta penahanan terhadap 129 tersangka tindak pidana korupsi.

Pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejati Sumut melaksanakan penegakan hukum perdata, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, pemberian pendapat dan pendampingan hukum, serta pelayanan hukum kepada masyarakat. Melalui 23 nota kesepahaman, bidang ini berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp30,13 miliar dan memulihkan Rp1,05 miliar.

Di Bidang Pemulihan Aset, Kejati Sumut berhasil melelang barang rampasan tindak pidana dengan nilai Rp172,78 miliar yang disetorkan ke kas negara sebagai PNBP. Atas capaian tersebut, bidang ini meraih peringkat I kinerja pemulihan aset se-Kejaksaan Republik Indonesia.

Untuk Bidang Pidana Militer, sepanjang 2025 dilaksanakan eksekusi dan sita eksekusi perkara koneksitas, serta koordinasi penindakan, penuntutan, dan eksekusi. Bidang ini memperoleh penghargaan sebagai satuan kerja Pidana Militer terbaik II secara nasional.

Sedangkan pada Bidang Pengawasan, Kejati Sumut menerima 65 laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik. Sebanyak 54 laporan telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi disiplin berat, sedang, dan ringan, sebagai upaya menjaga integritas aparatur kejaksaan.

Capaian kinerja tersebut menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam menjalankan amanah negara, menegakkan hukum, mencegah kejahatan, serta menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara sepanjang tahun 2025.

(Agung)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *