Korban Kecelakaan Lalu Lintas Memaafkan, Pengemudi Dibebaskan dari Tuntutan Pidana Lewat Restorative Justice
Medan, HARIANMEDIARAKYAT – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Pematangsiantar melalui mekanisme restorative justice. Keputusan tersebut ditetapkan setelah korban menyatakan memaafkan tersangka secara tulus tanpa syarat.
Penghentian perkara diputuskan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, didampingi Aspidum Jurist Precisely, SH, MH, usai ekspose perkara yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
Perkara tersebut menjerat tersangka Farel Devenial Aulia, yang pada Kamis, 31 Juli 2025 sekitar pukul 03.55 WIB mengemudikan mobil di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar. Saat berkendara, tersangka diketahui memainkan telepon genggam untuk memilih lagu sehingga kehilangan konsentrasi dan menabrak tembok tugu kelurahan.
Akibat kecelakaan tersebut, salah satu penumpang, Rian Rahmat Syahputra, mengalami luka-luka. Dalam kendaraan tersebut juga terdapat saksi korban Rizqi Ikhwan Akbar Lubis dan saksi Fachri Anggara Tarigan.
Atas perbuatannya, tersangka sempat diproses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun demikian, korban menyatakan telah memaafkan tersangka secara sadar tanpa paksaan. Tersangka juga mengakui kelalaiannya dan telah menyampaikan permohonan maaf. Pemerintah kelurahan serta tokoh masyarakat setempat turut mengajukan permohonan agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat hubungan tersangka dan korban sebagai teman dekat dan tetangga.
Kajati Sumatera Utara menyampaikan bahwa penerapan restorative justice ini merupakan wujud kehadiran negara melalui Kejaksaan dalam menegakkan hukum yang humanis dan bermartabat, tanpa meninggalkan pemenuhan hak korban.
“Hukum tidak semata-mata untuk memenjarakan, tetapi harus mampu menghadirkan rasa aman dan tenteram di tengah masyarakat. Dengan adanya saling memaafkan, diharapkan tercipta kondisi yang harmonis tanpa dendam,” ujar Harli Siregar.
Sementara itu, Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, SH, MH, menegaskan bahwa penerapan restorative justice telah melalui kajian mendalam sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan sejalan dengan kebijakan penegakan hukum yang humanis dan modern.
(Agung)
