HARIANMEDIARAKYAT, MEDAN
Kantor Pertanahan Kota Medan menghadirkan inovasi Cek Informasi Tanah (CIT) sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan informasi pertanahan kepada masyarakat. Inovasi ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses informasi terkait status, potensi, dan pemanfaatan suatu bidang tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku.
Melalui layanan CIT, masyarakat dapat memperoleh informasi penting seperti Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kawasan lindung, serta arahan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan lokasi tanah yang dimaksud. Informasi tersebut diharapkan membantu masyarakat dalam menentukan jenis pemanfaatan lahan yang tepat dan sesuai regulasi.
Layanan ini dapat digunakan baik oleh pemilik tanah yang telah memiliki sertipikat maupun masyarakat yang masih memiliki tanah belum bersertipikat. Bagi pemegang sertipikat, CIT menjadi sarana untuk memahami peluang pengembangan lahan secara optimal, sedangkan bagi tanah belum bersertipikat, layanan ini dapat menjadi referensi awal sebelum proses pendaftaran hak atas tanah.
Selain memberikan kemudahan informasi, CIT juga berfungsi sebagai langkah mitigasi dini terhadap potensi permasalahan pertanahan. Dengan adanya akses informasi sejak awal, masyarakat dapat menghindari kendala dalam proses pendaftaran tanah maupun penerbitan sertipikat, sekaligus mempercepat layanan dan memberikan kepastian hukum.
Melalui inovasi ini, Kantor Pertanahan Kota Medan menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan pertanahan yang modern, transparan, dan responsif, sekaligus mendukung pemanfaatan ruang yang selaras dengan rencana tata ruang demi pembangunan berkelanjutan.












