Ditipu Istri Polisi, Warga Balikpapan Rugi 600 Juta

0

Foto berita : Kuasa Hukum Juliana SH bersama Rekannya Iwan S SH

HMR (Medan) – Mutiara Sari Pardosi, Warga Balikpapan, Propinsi Kalimantan Timur lapor kasus penipuan dan penggelapan senilai 600 Juta yang dilakukan SLNN alias Sopi Ke Polda Sumut. Ngerinya, Sopi adalah Ibu Bhayangkari, istri dari Aipda NP anggota Polri yang bertugas di Tapanuli Tengah.
Kepada awak media, Juliana Pardosi SH Kuasa Hukum dari Mutiara Sari Pardosi menjelaskan kliennya melapor ke Polda Sumut sejak 16 Febuari 2022 dengan No LP : STLLP / B / 307 / II / 2022 / SPKT POLDA SUMUT.
Dalam keterangannya, Juliana menyebutkan bahwa Sopi menawarkan proyek yang telah diketahui fiktif alias bodong bersama suaminya yakni Aipda NP. Adapun peran Aipda NP ialah turut serta menyakinkan dengan cara mengaku bahwa dirinya adalah seorang oknum Polisi yang bertugas di Tapanuli Tengah yang tak mungkin berbohong.
Saat ini, laporan Mutiara sudah 6 bulan berlalu, namun sayang LP itu masih saja berputar – putar ditahap sidik tanpa melakukan penetapan tersangka. Hal ini pun menimbulkan tanda tanya bagi Kuasa Hukum Mutiara.
Dijelaskan Juliana, jika dua kali surat pemanggilan dari penyidik tidak diindahkan terlapor, tapi penyidik belum juga menetapkan Sopi menjadi tersangka, maka kami bertanya ada apa?. Pasalnya menurut KUHAP, jika ditahap sidik telah dilakukan dua kali pemanggilan dan tidak diindahkan terlapor, maka seharusnya penyidik dapat menetapkan terlapor sebagai tersangka dan juga dilakukan upaya paksa.
Atas dasar itu, Juliana pun melaporkan 4 Polisi sekaligus ke Bid Propam Polda Sumut. Pertama yakni Aipda NP yang diduga terlibat membantu Sopi dengan cara meyakinkan Mutiara, selanjutnya AKP RHL, Iptu BS dan Aiptu H, Ketiganya adalah penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut yang dinilai lamban dan tak profesional dalam menangani kasus.
“Hari ini, kami baru saja memenuhi panggilan penyidik Propam Polda Sumut untuk diwawancarai, kemungkinan ke 3 penyidik yakni AKP RHL, Iptu BS dan Aiptu akan dipanggil hari Kamis untuk diperiksa,” cetus Juliana bersama Iwan S SH didepan kantor Bid Propam Polda Sumut, Selasa (30/8/22). 
Agar kasus ini tidak berlarut – larut, masih kata Juliana, kami minta penyidik segera tetapkan terlapor dan Aipda NP sebagai tersangka. Dan saya berharap rasa Solidaritas tidak membungkam keadilan dalam kasus Mutiara Sari Pardosi meskipun Aipda NP adalah rekan seprofesi penyidik. Hal itu sesuai jargon Kapolri yakni Polri PRESISI.
“Jemput paksa lah terlapor, kan tidak mungkin Aipda NP tidak mengetahui keberadaan istrinya, apalagi mereka telah dikaruniai tiga anak. Dan jika Aipda NP tidak mau bekerjasama, berarti Aipda NP telah melakukan perbuatan melawan Hukum yakni Obstruction Of Justice,” tegas Juliana.
Sementara, kepada Kapolda Sumut, Juliana meminta Jendral Bintang dua itu mencek laporannya di Bid Propam Polda Sumut.
“Tolong di cek laporan kami Pak Kapolda, semua sudah kami sampaikan ke Bid Propam Polda Sumut,” pinta Juliana mengakhiri pembicaraan sambil mengatakan kepada Wartawan kita lihat saja apa yang dilakukan Polisi. (Gung)
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *