Terkait Grebek Judi Tembak Ikan Oleh Kapoldasu, Ini Penjelasannya

0
HMR (Medan) – Pasca digrebeknya Lokasi Judi Tembak ikan pada hari Minggu, Tanggal 11 Juni 2022, sekira pukul 23.00 WIB oleh Tim Gabungan Polda Sumatera Utara yang dipimpin langsung Kapolda Sumatera Utara. Senin, Tanggal 13 Juni 2022, Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK melakukan konferensi Pers kepada awak media di Mapolda Sumatera Utara.
Dijelaskan perwira berpangkat Melati Tiga itu, hasil Patroli di wilayah hukum Polrestabes Medan, pada saat pelaksanaan kegiatan terdapat 2 (dua) lokasi Games Ketangkasan yakni di Komplek Asia Mega Mas Blok DD 34/35 dan Komplek MMTC blok 0.
Hasil penindakan, tim mendapati ruko yang pintunya terbuka sedikit (seakan-akan sudah tertutup) lalu tim langsung melakukan penindakan dan mengetahui adanya aktifitas didalam ruko tersebut. 
“Di lokasi, ditemukan beberapa mesin permainan game ketangkasan yang sedang beroperasi beserta dengan pemainnya. Guna pemeriksaan lebih lanjut, pemain dan barang bukti langsung diamankan menuju Polda Sumut,” terang Tatan Dirsan.
Adapun modus Operandinya, sambung Tatan, pengelola melakukan perjudian dengan Modus Usaha Arena Permainan Ketangkasan dengan sistim permainan Uang ditukar dengan Uang sebagai hadiah, dimana perijinan yang dimiliki (yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi) seharusnya adalah untuk permainan ketangkasan dengan tidak memberikan uang sebagai hadiah. Catatan : Sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHPidana dan dikaitkan dengan pengertian “Judi” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia bahwa perjudian adalah segala jenis permainan yang bersifat untung-untungan dengan memakai uang sebagai taruhan.
“Tindakan yang telah dilakukan, mengamankan 27 orang yang berada dilokasi Game Ketangkasan, memasang Police Line di lokasi Game Ketangkasan, mengamankan Barang Bukti ke Mapolda Sumut, melakukan koordinasi dengan JPU, melakukan Gelar Perkara dan membuat LP Model A,” Ungkap Ditkrimum Polda Sumut itu.
Berikut barang bukti yang diamankan, di TKP Komplek ASIA MEGA MAS :
–  4 (empat) unit Mesin Tembak Ikan 
–  4 (empat) unit Mesin Bubble Roullate 
– 15 (lima belas) unit Mesin Slot 
– Uang sejumlah Rp 42.061.000,- 
– 19 (sembilan belas) unit Handphone 
– 6 (enam) buah Dompet 
– 12 (dua belas) buah KTP 
–  2 (dua) buah Chip untuk pengisi dan pengcancel Coin Game 
di TKP Komplek MMTC :
– 4 (empat) unit Meja Ikan Game Sedang 
– 6 (enam) unit Mesin Slot 
– 1 (satu) unit Mesin Piala 
– 1 (satu) unit Mesin Gokkong 
– 17 (tujuh belas) Buku catatan 
– Uang sejumlah Rp 45.682.000,- 
– 6 (enam) unit Handphone 
– 1 (satu) unit DVR 
– 1 (satu) unit TV 
– 23 (dua puluh tiga) Kursi 
– 1 (satu) lembar Spanduk 
– 50 (lima puluh) lembar Kartu Poin 500 
– 49 (empat puluh sembilan) Kartu Poin 100 
– 1 (satu) buah Kunci Master. 
– 4 (empat) buah Kunci Mesin.
Terhadap seluruh tersangka, pungkas Tatan, akan dipersangkakan Pasal 303 ayat (1) 1e dan atau 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun, subs Pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun. (Gung)
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *