5 Orang Pelaku Tawuran Gemot di Klambir V Ditangkap Polsek Sunggal

0
HMR (Medan) – 5 orang tersangka pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, berhasil ditangkap Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polsek Sunggal dari ditempat yang berbeda, Senin (27/12/2021).
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut berkaitan dengan terjadinya insiden tawuran antara Geng Motor KPN (Kami Punya Nyali), Geng Motor EZTO (EZEONTHOLEA), Geng Motor SENA dan Geng Motor Kampung Gaperta melawan Geng Motor SL (Simple Liife) dan Geng Motor Kampung Klambir V, dimana aksi tersebut memakan korban jiwa yaitu Dedi Rukandi (53) warga Jalan Perjuangan, Desa Kelambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, yang terjadi di Jalan Klambir V Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal, tepatnya di depan Perumahan Kelapa Gading, pada hari Minggu (26/12/2021) lalu.
Adapun identitas ke 5 tersangka yang berhasil diamankan petugas Polsek Sunggal yakni masing-masing inisial A T alias T (26) warga Jalan Jawak Komp Tomang Mas 3 Kelurahan Helvetia Kecamatan Sei Sekambing (Ditangkap di Gg Pante Klambir V), lalu tersangka berinisial R H Als R (18) warga Jalan Klambir V Gg Usman, (menyerahkan diri).
Kemudian, tersangka berinisial R (18) warga Jalan Gaperta Ujung Gg Kenanga, (Ditangkap di Warnet Yoges Gaperta), inisial P Als Y (17) warga Jalan Klambir V Gg Manggis (Ditangkap dirumahnya) dan inisial M E S D (17) warga Jalan Klambir V Gg Tower (Ditangkap tepat di depan gang rumahnya), dimana ke limanya merupakan anggota Geng Motor KPN (Kami Punya Nyali).
Selanjutnya ke 5 tersangka lainnya, yang masih terus diburu polisi (Polsek Sunggal) masing-masing bernama Panggilan inisial A (DPO), Panggilan inisial R (DPO), Panggilan inisial S (DPO), Panggilan inisial L (DPO) dan Panggilan inisial R (DPO).
Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata SE SIK MM melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH mengatakan, penangkapan terhadap ke 5 tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, berdasarkan adanya laporan polisi Nomor : LP/B/493/XII/2021/SPKT/POLSEK SUNGGAL, tanggal 26 Desember 2021 Pelapor a.n. Dadang Lesmono.
“Begitu kami mendapat informasi adanya tawuran antar Geng Motor yang menyebabkan adanya korban meninggal dunia dan laporan polisi dari keluarga korban (korban yang meninggal dunia akibat dianiaya saat tawuran geng motor ), kami langsung bergerak cepat untuk menangkap para pelaku dan pada hari Minggu (26/12/2021) malam, sekira Pukul 22.00 wib, kita berhasil menangkap 2 orang tersangka yaitu Inisial A T Als T (26), Ditangkap di Gg. Pante Klambir V dan inisial R H Als R (18), (menyerahkan diri),” ungkapnya.
Kemudian petugas Reskrim Polsek Sunggal berhasil menangkap dan mengamankan 2 orang tersangka, lalu petugas pun langsung melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya dan akhirnya petugas pun berhasil menangkap 3 orang tersangka penganiayaan lainnya.
“Setelah kita berhasil mengamankan 2 orang tersangka dan berdasarkan pengembangan, akhirnya kita pun berhasil menangkap 3 tersangka lainnya, yaitu inisial R (18), (Ditangkap di Warnet Yoges Gaperta), inisial P Als Y (17), (Ditangkap dirumahnya) dan inisial M E S D (17), (Ditangkap tepat didepan gang rumahnya), ke lima tersangka tersebut, merupakan anggota Geng Motor KPN (Kami Punya Nyali). Sementara ke 5 pelaku lainnya, masing-masing bernama Panggilan inisial A (DPO), Panggilan inisial R (DPO), Panggilan inisial S (DPO), Panggilan inisial L (DPO) dan Panggilan inisial R (DPO), masih terus kita buru dan kejar,” jelas Budiman.
Masih kata Kanit, saat kejadian tawuran antara Geng Motor yang menyebabkan korban meninggal dunia, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian berupa 1 unit Honda Vario BK 2223 AJH, 3 unit Hp Vivo, 3 batu koral dan 1 dompet berisi 1 lembar STNK dan KTP.
“Sedangkan dari tangan ke 5 tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah kayu bulat dengan ukuran lebar ± 10 cm dan panjang ± 47 cm, 1 buah kayu terdapat bercak darah dengan ukuran panjang ± 45 cm dan lebar ± 5 cm, 1 buah batu Besar yang terdapat bercak darah, 30 buah batu ukuran sedang, 1 potong baju warna hitam tanpa merk dan 1 potong celana jeans tanpa merk,” ujar Kanit.
Atas perbuatannya, ke 5 tersangka penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3e Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana selama-lamanya 12 tahun penjara.(Akhyar Nst).
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *