Diduga Cabuli Siswinya, Oknum Kepala Sekolah Dituntut 15 Tahun Penjara Oleh Jaksa Penuntut Umum

0
HMR (Medan) – Wah, Kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah di kota Medan sekaligus Tokoh Agama, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 15 tahun penjara. Terdakwa berinisial BS itu diduga melakukan perbuatan cabul terhadap 6 orang siswinya yang masih di bawah umur, pada Maret 2021 
Menanggapi tuntutan Jaksa, Pengacara korban, Ranto Sibarani, mengatakan tuntutan itu dibacakan pekan lalu oleh JPU Irma Hasibuan.
“Hal ini mengacu dari Perundang-Undang Nomor 17 pasal 82 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” terang Ranto, Senin (13/12/21).
Atas sikap Jaksa Penuntut Umum, lanjut Ranto Sibarani, kami mengapresiasinya JPU telah menuntut BS dengan hukuman maksimal. Dan kami berharap majelis Hakim juga tidak ragu memvonis sebagaimana dengan tuntutan jaksa.
Terpisah, Kasipidum Kejari Medan Richard Sihombing, ketika ditanya soal tuntutan kasus ini, mengaku masih akan melakukan pengecekan.
“Saya cek dulu ya (tuntutannya),”ujar Richard kepada awak media.
Diketahui, kasus BS bermula pada 12 Maret 2021. BS disebut telah mencabuli dua orang siswi. Modusnya, BS lebih dulu memanggil korban ke ruangannya.
Siswi (pertama) mengaku dipanggil ke kantor kepala sekolah dan hanya berdua di dalam ruangan sekitar 20 menit. Kepada anak tersebut, kemudian pelaku minta jangan diberi tahu kepada orang lain.
Selanjutnya, anak lainnya dipanggil 25 menit di dalam ruangan (awalnya) ditanya kabar orang tua seterusnya ditanya soal pernah tidak menonton video porno dan ciuman.
Atas kejadian itu, salah seorang korban melapor ke orang tuanya. Kemudian, BS meminta maaf dan membuat surat perdamaian pada 30 Maret 2021 agar kasus ini tidak berlanjut.
Diduga total ada 6 siswi yang mengalami pelecehan namun baru 3 siswi saja yang buka suara, salah satunya anak dari klien Ranto.
Kasus itu terkuak saat ibu korban menanyai anaknya apakah pernah mendapat perlakuan seksual dari BS. Korban mengaku pernah menjadi korban BS dalam rentang waktu 2018-2019.
Dari pengaku salah satu murid ternyata dirinya pernah beberapa kali dibawa ke hotel oleh oknum kepala sekolah ini. Anak ini mengaku dibawa ke hotel dan dipaksa melakukan oral seks dan terjadi pelecehan lain. Terduga pelaku juga pernah membawa korban ke rumahnya.
Atas perbuatan itu, BS dilaporkan ke Polda Sumut pada Kamis (1/4). Kemudian pada bulan Mei 2021 polisi menetapkan BS menjadi tersangka. (Gung)
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *