Gunakan Fasilitas Umum Untuk Kepentingan Pribadi, Pemilik Ruko Disoal Ijin Dari Mana

0
HMR – Warga Jalan Brigjen Katamso, Lingkungan 1, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun mengaku heran dan soalkan atas ijin siapa pemilik ruko gunakan lahan fasilitas umum untuk Kepentingan pribadinya.
Kepada HMR, warga yang kerap dipanggil Baba itu mengaku sangat kecewa dengan sikap pemilik ruko yang di nilai sudah tak menghiraukan warga yang ada dilingkungan 1.
“Sarana fasilitas umum yang diberikan Pemerintah itu kan seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama bang, bukannya untuk kepentingan pribadi semata seperti halnya dilakukan pemilik ruko itu,” ujar Baba, Jumat kepada HMR saat ditemui tak jauh dari lokasi ruko berdirinya Trotoar diduga untuk kepentingan pribadi itu.
Coba lah abang abang perhatikan, pinta warga kepada HMR sembari menujuk ruko – ruko di sekitarnya. Mana ada yang berani mendirikan sesuatu dilahan Fasilitas umum untuk kepentingan pribadi seperti ini bang. Entah dari siapa ijin pemilik ruko hingga berani menggunakan lahan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi nya ?.
“kami perkirakan, dilahan Fasilitas Umum itu telah ditinggi pemilik ruko sekitar 50 Cm. Nah, Abang bayangkanlah bagaimana jika warga yang telah lanjut usia melintasi trotoar ini. Apa ga susah mereka jadi nya bang ?” keluh Baba.
Tolong hal ini disampaikan ke Pemerintah bang, sambung Baba, semoga adanya dari HMR ini, Pemerintah Kota Medan Khususnya Kecamatan Medan Maimun dapat segara menindak lanjuti keluhan kami ini bang… Namun Jika Pemerintah tutup mata dan tidak menggubrisnya, maka kami akan langsung mempertanyakan hal ini kepada Bapak Walikota Medan Bobby Nasution,” pinta Baba kepada Pemerintah dan mengakhirinya.
Menindaklanjuti keluhan warga tersebut dan guna mendapatkan informasi yang berimbang, HMR pun mencoba menyambangi salah satu pekerja yang sedang bekerja. Namun sayang, kepada HMR, pekerja tersebut mengaku tidak mengetahui banyak prihal pekerjaannya di atas lahan fasilitas umum tersebut.
“Kami hanya pekerja bang, ntar biar mandor saja langsung yang abang tanya,” kata pekerja itu sembari menelpon seseorang.
Setelah kurang lebih 15 menit HMR menunggu, seseorang yang disebut sebut sebagai mandor itu pun tiba di lokasi. Namun lagi – lagi, sang mandor pun mengaku tak mengetahui banyak hal.
“Kami kerjakan ini atas permintaan pemilik ruko bang, keinginan pemilik ruko, lahan tersebut dibuat landai agar mobil pemilik Ruko dapat lebih mudah masuk ke dalam ruko,” beber sang mandor yang tak diketahui namanya itu dengan singkat kepada HMR, Jum’at (5/11/2021).
Tak puas sampai disitu, Senin (8/11/21) HMR pun kembali mengejar Kasi Trantib Kecamatan Medan Maimun yakni M Ridhoi Purba di Kantornya. 
Kepada HMR, Ridhoi pun mengucapan terima kasih atas informasi yang telah disampaikan.
Selian ucapan itu, Ridho juga berjanji akan segera mencek pekerjaan yang diduga dilakukan diatas sarana fasilitas umum tersebut. Jika dugaan itu benar, maka kami akan segara menyurati Dinas TRTB Medan guna menindaklanjuti keluhan warga.
“Kalau kami ini tidak bisa membongkar bang, nanti biar Dinas TRTB yang memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan, selanjutnya Dinas tersebut meminta bantuan Sat Pol PP untuk membongkanya. Karena mereka (Sat pol PP -red) yang berwewenang menjalankan Perda dan mengeksekusinya,” Jelas Ridhoi sembari tersenyum mengakhiri pembicaraan bersama HMR. (Red)
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *