Door !! 2 Pelaku Curanmor Berhasil di Lumpuhkan Polsek Medan Barat

0
HMR – Kedua pelaku curanmor berinisial A S alias Alex dan M S alias Kocu akhirnya dilumpuhkan Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polsek Medan Barat, Setelah kedua kaki para pelaku dihadiahi timah panas oleh personil Polsek Medan Barat, Selasa (26/10/2021).
Selain menangkap kedua pelaku curanmor, petugas juga mengamankan 2 orang penadah, berinisial S alias Geleng dan H P P alias Putra bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Genio, 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 3501 HT dan 1 buah kunci letter T.
Dari Informasi yang dihimpun, penangkapan bermula dari laporan korbannya Rizky Muhammad Iqbal yang kehilangan sepeda motor Genio BK 6026 AJD dihalaman kostnya Jalan. Kelapa, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kamis (21/10/2021) lalu. Dari situ petugas langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil lidik, kita mendapat informasi sepeda motor korban berada dikawasan Desa Saentis. Selanjutnya kita lakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka Heru. Dari pengakuannya, dirinya membeli sepeda motor tersebut dari Geleng,” ungkap Plt Kapolsek Medan Barat, AKP Tina melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba SH MH dalam pressrilisnya, Senin (8/11/2021).
Lanjut Philip, dari pengakuan Heru, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan mengamankan Geleng dikawasan Bandar Klippa.
“Pengakuan tersangka Geleng, dirinya membeli sepeda motor tersebut dari Alex. Lalu kita kembangkan lagi dan berhasil mengamankan Alex serta Kocu, Selasa (26/10/2021) lalu. Dan saat hendak kita kembangkan terhadap tersangka lainnya, kedua tersangka melawan hingga kita beri tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya,” jelas Philip.
Kemudian dari hasil pemeriksaan tersangka Alex dan Kocu mengaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan rekannya Gondit dan Kekok (DPO). Kini keduanya masih kita lakukan pengejaran.
“Kedua tersangka merupakan residivis kasus curanmor. Dari pemeriksaan diketahui tersangka pernah melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Medan Baru 2 kali, Polsek Medan Barat 1 kali, Polsek Percut Seituan 3 kali, Polsek Medan Timur 3 kali dan Polsek Deli Tua 1 kali,” terangnya.
Kanit juga menghimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban dari tersangka untuk segera melapor. “Tersangka Alex dan Kocu kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun pengajar. Sementara Heru dan Geleng kita jerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ucap Philip.(Akhyar Nst). 
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *