Residivis curanmor Ditangkap Polresta Deli Serdang

0
HMR – Deli Serdang| Frekuensimedia.com
Residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) warga Kelurahan Masjid, Medan Kota ditangkap kepolisian terkait merampas sepeda motor di Kabupaten Deli Serdang Rabu (27/10/2021).
“Pelaku yang diamankan berinisial La (27). Ia disergap di kediamannya tanpa perlawanan” ujar Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol Dr Muhammad Firdaus SIK SH MH, Kamis (28/10).
Firdaus mengungkapkan, pelaku sebelum diamankan, ia bersama tiga orang rekannya mengambil paksa Honda Scoopy BK 5290 MBE milik Sumarwan di Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin pada hari Kamis 8 Agustus tahun 2019.
“Korban tak terima kehilangan barang berharganya melaporkan ke Polresta Deli Serdang. Unit Satreskrim melakukan penyelidikan berhasil menangkap dua pelaku Rahmat Hidayat Tarihoran dan Roby Syahputra yang sudah divonis hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Lubukpakam,” ungkap Kasat.
Dijelaskan Firdaus saat interogasi kedua pelaku yang ditangkap diketahui bahwa La bersama seorang lagi berinisial Y terlibat dalam kejahatan tersebut.
“Personel yang melakukan penyelidikan akhirnya mengendus keberadaan pelaku La bersembunyi selama dua tahun di rumahnya. Lalu bergerak cepat menangkap,” jelas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006.
Dari pemeriksaan pelaku La, kata Firdaus pernah mencuri motor dan diamankan Polsek Medan Area, Polrestabes Medan. Kemudian divonis dua tahun dua bulan penjara di Lapas Tanjung Kusta Medan.
“Kita menjerat bersangkutan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara atas kasus curanmor yang dilakukannya. Terhadap pelaku Y berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sedang dalam pengejaran,” pungkasnya.(Akhyar Nst).
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *