Ayah dan Anak Aniaya Kepala Lingkungan Diringkus Polsek Medan Kota

0
HMR – Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polsek Medan Kota meringkus Seorang Ayah berinisial AL ( 62) warga jalan Tapian Nauli, Kelurahan Pasar Merah Barat dan Anaknya berinisial AFL (35) warga jalan Tapian Nauli, Kelurahan Pasar Merah Barat. Kedua tersangka diringkus akibat melakukan penganiayaan terhadap Kepala Lingkungan ( Kepling) Lingkungan 1, Kelurahan Pasar Merah Barat bernama Mikhael Fransisco Purba ( 29 ) 
Berdasarkan laporan pengaduan korban kepada kepolisian Nomor: LP / 411/ X / 2021/ Polsek Medan Kota, Tanggal 14 Oktober 2021, kedua tersangka ditangkap oleh petugas Tekab Polsek Medan Kota, tersangka Al ( 62) ditangkap pada hari Sabtu (16/10/ 2021) sekira pukul 23.00 Wib, dan AFL ( 35) dan pada hari Minggu (17/10/ 2021) dari tempat ditinggal tersangka.
Kapolsek Medan Kota, Kompol M Rikki Ramadhan, SIK,MH melalui Kanit reskrimnya Iptu Asrul Efendi Rambe, SH mengatakan membenarkan penangkapan kedua pelaku penganiayaan yang juga masih merupakan Ayah dan anaknya tersebut. Korban ditemani seorang tukang saat itu sedang melaksanakan tugas dari pimpinannya untuk membuat taman di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada dijalan Sayum Simpang Laubeng Klewang, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, pada hari Kamis (14/10/ 2021) sekira pukul 14.45 Wib. Tidak lama melintas pelaku AL dan melihat korban membuat taman  di areal itu, korban merasa tidak terima, pelaku AL mengatakan dirinya yang selama ini membersihkan tanah tersebut, dan terjadilah cekcok antara korban dengan pelaku AL, selanjutnya pelaku AL pergi kerumahnya dan datang kembali bersama anaknya AFL dan kembali datang mengingatkan korban agar menghentikan pembuatan taman itu, karena dirinya akan membuat warung dilahan tersebut, ” jelas Kanit Iptu A E Rambe, SH Rabu ( 20/10/2021).
Masih dijelaskan kanit, dengan agak emosi pun pelaku AFL menjatuhkan batu bata dan pasir untuk membuat taman itu ke parit. Merasa tidak terima korban pun mendorong dan memiting leher pelaku, dan terjadilah pergumulan dan saling jambak di atas pasir. Melihat hal tersebut pelaku AL dari posisi belakang korban dengan kedua tangannya menarik korban di bagian wajah dan dengan tenaga yang kuat sehingga jari tangan AL mencakar wajah dan bahkan mencolok mata kiri korban, tidak lama lalu warga menyaksikan kejadian itu pun berdatangan untuk melerai mereka.
Kini keduanya telah mendekam di sel Polsek Kota, kedua tersangka telah diamankan karena terbukti melakukan penganiayaan berdasarkan bukti visum dan keterangan saksi.
“Kasusnya sudah kita proses, keduanya sudah kita amankan, kepada kedua pelaku kita akan jerat dengan pasal 170 ayat 1 Jo Pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Asrul Efendi Rambe, SH. (AP-HMR) 
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *