Polda Sumut Tempo 24 Jam Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis

0
HMR – Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Labuhan batu dalam tempo 24 jam berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis di Labuhan batu utara.
Dalam pengungkapan itu Tim Jatanras mengamankan seorang tersangka berinisial  AN (30) karyawan swasta dikediamannya.
Tersangka ditangkap karena melakukan Pemerkosaan dan pembunuhan terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisial S di Perumahan PT HSJ Desa Sidomulyo Kabupaten Labuhan batu kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin 18 Oktober 2021.
Dijelaskannya kasus pembunuhan itu terjadi pada Kamis 14 Oktober 2021 yang lalu. Pelaku awalnya masuk ke dalam rumah untuk mencuri barang berharga milik korban. 
Saat berada di dalam rumah pelaku melihat korban dalam kondisi tidak memakai celana dalam langsung melakukan tindak perkosaan jelasnya.
Seteah Puas melampiaskan nafsu bejatnya Tatan mengungkapkan pelaku pun meminta sejumlah uang dan meminta perhiasan kepada korban karena permintaan itu tidak dituruti pelaku langsung membunuh korban dengan parang yang telah disiapkan.
Usai membunuh pelaku pun membawa kabur uang dan perhiasan milik korban dan Pelaku membunuh korban agar tidak diketahui warga lainnya karena bertetangga dengan korban ungkapnya.
Tatan mengungkapkanTim Buser Labuhan batu dibantu Jatanras Polda Sumut bergerak cepat menyelidiki laporan adanya penemuan
mayat di dalam rumah bersimbah darah
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan informasi yang dikumpulkan Tim berhasil mengidentifikasi Pelaku dan dalam tempo 24 Jam dapat menangkap pelaku di Desa Sidomulyo saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawan dan hendak melarikan diri dan sehingga kita berikan tindakan tegas untuk melumpuhkan ungkapnya.
Sementara itu pelaku mengakui nekat melakukan pembunuhan karena butuh uang untuk membayar utang.
Atas perbuatannya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup katanya tatan. 
(HS) 
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *