Sakit Hati Alasan Pelaku Pembunuhan Di Hotel Ditangkap Polisi

0
HMR – Sakit hati menjadi alasan ASS alias Agung (30), warga Sunggal, Kabupaten Deli serdang berbuat nekat menghabisi Beni MP Sinambela (36) secara sadis. Warga Medan itu dibunuh dengan cara ditusuk menggunakan parang hingga ususnya terburai di Hotel Mutiara Hawai, Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan kecamatan medan tuntungan hari Sabtu (9/10/2021) yang lalu. 
Informasi yang diperoleh wartawan pelaku ditangkap di daerah Aceh Singkil dan sedangkan mobil milik korban Beni MP Sinambela merek Wuling bernopol BK 1301 AJZ ditemukan di daerah Kota Binjai, setelah dibawa kabur oleh pelaku.
Pelaku sakit hati kepada korban karena tidak diberi Rp 300 ribu setelah mereka berhubungan (sejenis) kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Direktur Reskrimum, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (13/10/2021) petang.
Dijelaskan Hadi pembunuhan itu dilatar belakangi sakit hati. Selain tidak memberi uang korban juga nekat mencium tersangka dan memegang perutnya dan alat kelamin hingga membuat malu. Tersangka juga sakit hati karena dipeluk di tempat umum kata kombes Hadi.
Lanjut kombes Hadi peristiwa pembunuhan itu memang sudah direncanakan tersangka dia sudah mempersiapkan parang yang digunakan untuk menghabisi korban tersebut. 
Kepada penyidik pelaku iya mengaku baru mengenal korban di warung kopi sekitar tempat tinggalnya tiga hari sebelum kejadian dan Mereka sudah tiga kali bertemu namun baru sekali berhubungan sejenis.
Pada hari Sabtu korban menaiki mobil Wuling putih BK 1301 ACJ mengajak tersangka ke hotel. Pelaku bersedia namun terlebih dahulu mengambil tas di tempat kosnya kawasan Sunggal.
Dalam tas itu,tersangka sudah mempersiapkan parang dan pelaku menikam perut dan kepala korban kata kombes Hadi.
Pengungkapan itu bermula dari temuan barang bukti token listrik di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berdasarkan penelusuran tim gabungan Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut dan Satuan Reskrim Polrestabes Medan diketahui token itu dibayar oleh Agung.
Bergerak dari situ (token) dan keterangan saksi, akhirnya diketahui tersangka melarikan diri dan bersembunyi di kawasan perkebunan kopi Kabupaten Aceh Singkil Aceh jelasnya
Pembunuhan itu sudah direncanakan pelaku kata kombes Hadi Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338, 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (HS) 
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *