Mencuri Dirumah Kosong, Pemuda Ini Akhirnya Meringkus Ke Polsek Medan Baru

0
HMR – Kepolisian Polsek Medan Baru amankan pelaku atas nama J Sihombing (31) Kuli Bangunan warga Jalan Pabrik Tenun No 14 Medan Petisah setelah melakukan pencurian di rumah kosong pada hari Sabtu, 2 Oktober 2021 sekira pukukl 16.00 Wib.
Dalam perbuatannya itu, Sutji warga Jalan Gelas, Ayahanda (Medan) menjadi korban dan telah membuat laporan resmi Kepolisian Polsek Medan Baru. 
Kepada HMR, Plt Kapolsek Medan Baru, AKP Ully Lubis SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH mengatakan bahwa korban terkejut melihat barang-barang miliknya telah hilang dari rumah tinggal yang dalam keadaan kosong.
Selanjutnya, korban mengetahui barang yang hilang adalah 1 Unit AC Indor, 1 Unit Mesin Pemanas Air, 1 Set Meja Makan, 6 Buah kursi, 2 buah pintu besi yang mengakibatkan korban mengalami kerugian senilai Rp. 10.000.000,- dan selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru pada hari Senin 4 Agustus 2021.
Berdasarkan Laporan korban, selanjutnya  petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pelaku dapat ditangkap pada hari Selasa, 5 Oktober 2021 pukul 01.00 Wib di lokasi yang sama saat pelaku mau kembali mengambil barang milik korban. 
Kemudian pelaku mengaku masuk ke rumah korban melalui rumah kosong yang ada disamping rumah korban, kemudian merusak pintu besi dengan menggunakan 1 buah linggis selanjutnya pelaku mengambil barang milik korban dan menjual barang tersebut ke tempat jualan barang rongsokan.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara” Tutup Uptu Irwansyah Sitorus diruang kerja, HMR Selasa 12 Oktober 2021 sekira jam 13.00 Wib. (AP/HS-HMR)
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *