Insentif Nakes Penanganan Covid 19 Kabupaten Humbahas Telah cair

0
HMR – Saat yang melelahkan bagi para tenaga kesehatan menunggu dan menunggu kapan insentifnya keluar,telah realita.
 Insentif tenaga kesehatan (Nakes) untuk penanganan Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)  Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara sudah cair dan sudah tersalurkan.
Demikian dikemukakan Direktur RSUD Doloksanggul, dr Netty Iriani Simanjuntak pasca mengikuti test urine di Pendopo Kantor Bupati,  Doloksanggul, Kamis (7/10).
Dijelaskan, adapun nominal insentif Nakes yang sudah tersalur itu sebesar Rp1,6 miliar, terhitung tahun lalu sampai Juni 2021. Selanjutnya, pihaknya sudah mempersiapkan pencairan insentif Nakes terhitung Juli-September 2021
Insentif Nakes yang tidak sebanding dengan beban kerja (risiko), dr Netty menjelaskan bahwa modul maupun scheme pembagian insentif mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/4239/2021. Semua data terkait insentif dilakukan melalui aplikasi yang sudah ter-integrasi di Kemenkes.
“Ljumlah Besaran yang diterima para Nakes sudah tertera pada sistem aplikasi. Insentif itu murni terbagi pada Nakes dan tidak sampai pada manajemen RSUD,” imbuhnya.
Ditambahkan, sesuai regulasi, pembagian insentif sudah terinci dan sebelumnya sudah ter- sosialisasi dengan baik untuk semua Nakes di RSUD. “Insentif yang diberikan hanya pada Nakes yang berinteraksi langsung dengan pasien suspek Covid-19 dan dirawat intensif di rumah sakit,” katanya.
Lebih lanjut, Ketua IDI Humbahas ini menyampaikan bahwa dalam penyaluran insentif Nakes, dirinya selalu mengingatkan manajemen agar sesuai dengan petunjuk KMK. “Saya selalu ingatkan manajemen jangan sentuh itu satu peser pun. Dan saya selalu yakini, tidak ada manajemen yang melakukan di luar apa yang saya sampaikan. Jadi sekali lagi saya sampaikan, kami bekerja sesuai dengan KMK itu. Di luar dari situ, tidak bisa,” kata Netty.
Dia mengakui, dalam menerapkan KMK, pihaknya memiliki sejumlah kendala. Salah satunya, di dalam KMK itu manajemen rumah sakti tidak ikut mendapatkan insentif. Sebab, dalam KMK itu, yang berhak mendapatkan insetif hanya Nakes yang bertatap muka langsung dengan pasien Covid-19. Selebihnya tidak berhak untuk mendapatkan insentif.
“Jadi memang kami akui, KMK ini kalau di lapangan banyak sekali kelemahannya. Dan salah satu korbannya kami lah manajemen (tidak ikut mendapatkan insentif). Seperti yang saya sampaikan tadi, di KMK itu regulasinya sudah mereka yang tentukan. Siapa yang dapat, bagaimana proses penghitungannya. 
Salah satu contoh, petugas gizi dan petugas apotek itu kan, setiap hari melayani pasien Covid-19. Tapi secara regulasi itu mereka tidak dapat. Dan kalau kami kasih, manajemen akan terbentur,”paparnya.
“Terkait isu negatif tentang pembagian insentif Nakes, kembali saya pertegas, tidak ada potongan atau pengalihan kepada manajemen. Bahkan besaran yang diterima oleh Nakes juga sudah tertera pada sistem aplikasi yang sudah dibuat sesuai dengan KMK itu dan uangnya langsung ditransfer ke rekening masing-masing,”tambahnya.
Lebih jauh disampaikan, total pagu insentif Nakes di RSUD Doloksanggul yang sudah terklaim mulai dari tahun lalu hingga Juni 2021 sebesar Rp1,6 miliar, dari pagu sebesar Rp2,9 miliar. Sementara jumlah Nekes yang menerima insenfif mulai Januari-Agustus 2021 sebanyak 347 orang dengan indeks insentif, dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum Rp10 juta, perawat/bidang Rp7,5 juta, dan Nakes lainnya sesuai kebutuhan.
Pagu tertinggi insentif terdapat pada bulan Juli 2021 dengan pasien 74 orang. Untuk insentif dokter spesialis nominal pagunya sebesar Rp1,11 miliar, dokter umum Rp740 juta, perawat/bidang Rp4,44 miliar dan Nakes lainnya sesuai kebutuhan.
Dalam pembayaran insentif Nakes, Netty memastikan bahwa manajemen bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku, terlebih dalam menangani pasien suspek/konfirmasi Covid-19.
Pihaknya juga tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, termasuk dalam menentukan status pasien hingga pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19.
“Kita tetap bekerja sesuai dengan KMK Nomor HK.01.07/Menkes/4834/2021 tentang protokol penatalaksanaan pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19. KMK itulah yang menjadi patokan kita dalam menangani pasien, baik yang meninggal baru tersuspek Covid-19 maupun pasien yang sudah terkonfirmasi positif melalui tes PCR,” tandasnya.
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *