CK Sabu Paket 70 Ribu, Dua Sekawan Diamankan Polsek Medan Baru di Jalan Lembaga Permasyarakatan

0
HMR  – Heri S (45) warga Helvetia pekerjaan Supir dab Ricky PPT (40) warga Klambir V pekerjaan Pedagang terpaksa berurusan dengan Hukum. Pasalnya dari keduanya petugas Polsek Medan Baru mendapatkan satu bungkus plastik kecil berisi sabu, pada hari Kamis 02  September 2021 sekira pukul 18.00 Wib, 
Kepada HMR, Plt Kapolsek Medan Baru, AKP Ully Lubis SH melalui Kanit Reskrim. Iptu Irwanyah Sitorus menjelaskan, keduanya diamankan dari Jalan Lembaga Permasyarakatan Kabupaten Deli Serdang, berkat informasi warga yang resah di lingkungannya kerap dijadikan tempat traksaksi peredaran Narkoba.
“Keduanya saat diamankan mengendarai sepada motor Suzuki Thunder Warna Merah,” jelas irwansyah kepada HMR pada hari Jumat 17 September 2021 sekira pukul 13.30 Wib.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, keduanya beserta barang bukti satu paket kecil sabu dan Sepeda Motor Zusuki Thunder pun dibawa ke Polsek Medan Baru, lanjut Irwansyah. 
“Hasil dari interogasi, keduanya membeli sabu dengan cara patungan dari seorang bandar di Jalan Bakti Kampung Lalang seharga Rp. 70.000,-.” Tutup Irwansyah. 
(Raid) 
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *