Curi Hp dan Uang, Warga Jalan Cinta Karya Diringkus Polsek Medan Baru
HMR – Kerik (56) warga Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia yang kesehariannya kerjanya mocok mocok ditangkap Polsek Medan Baru atas laporan Ahmad Gazali (33) yang menyebut bahwa Kerik telah melakukan pencurian uang dan HP pada hari Sabtu 11 September 2021 pukul 05.00 Wib.
Kepada HMR, Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH menyebutkan bahwa atas perbuatan Kerik, Ahmad Gazali mendapatkan kerugian uang sebesar Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HP Merk Xiaomi warna hitam metalik yang berisikan uang digital sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
“Pelaku melakukan aksinya pada pukul 05.00 Wib. Namun saat korban terbangun, pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka,” jelas Irwansyah.
Selanjutnya, lanjut Irwansyah, korban meminta kepada tetangga yang memiliki CCTV untuk memutar ulang kejadian diseputaran rumah korban. Dan terlihat direkaman CCTV ternyata pelaku yang melakukan pencurian terhadap uang milik korban dikenali bernama Kerik yang merupakan tetangga korban.
“Berdasarkan Laporan korban, tim pun melakukan penangkapan kepada pelaku dirumah pada hari Minggu tanggal 12 September 2021 sekira pukul 01.00 Wib,” tambah Irwansyah.
Hasil Introgasi terhadap pelaku, Hp tersebut seharga Rp 400.000 kepada seorang laki-laki panggilan Wawan, dan telah habis untuk digunakan pelaku.
“Pasal 363 KUHPidana tersangka ini dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara dan selanjutnya pelaku diboyong ke Komando, guna penyidikan.” Tutup Iptu Irwansyah Sitorus, Rabu 15 September 2021 sekitar pukul 22.00 Wib.
(Raid)