Imigrasi Segera Tindak Pendeta Yang Salah Gunakan Ijin Tinggal

0
HMR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Drs. Imam Suyudi, Bc.Ip , S.H., M.H,iya menegaskan pihaknya akan menindak tegas pihak pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang.
“ Bukti-buktinya diberikan, kita akan tindak lanjuti”, kata Imam kepada Ketua Pelaksana Parisada Hindu Dharma Indonesia Sumut, Pinandita M  Manogren dan Pendeta Ebenezer Siagiaan, di ruang kerja Kakanwil Rabu 15 September 2021.siang.
Pinandita Manogren dan Pdt Ebenezer datang memenuhi janji temu dengan Kakanwil sehubungan dengan adanya upaya pihak pihak tertentu yang terus menerus mencederai prosedur baku tentang mendatangkan tenaga asing dari luar negeri yang dipekerjakan sebagai rohaniawan /pendeta tanpa melalui prosedure resmi, seperti memanfaatkan visa kunjungan di tengah masa pendemik Covid 19,  untuk bekerja.
“Kami sudah memberikan sejumlah bukti awal seperti yang diminta”, jelas Manogren.
Dikatakan, penyimpangan itu bisa terjadi karena diduga keras adanya penyalahgunaan wewenang yang dimanfaatkan pihak pihak penjamin orang asing tersebut.
“ Jangan dirusak sistim yang sudah berjalan baik, mempekerjakan orang asing sebagai pendeta harus punya rekomendasi/ijin dari Kementerian Agama, Depnaker ,PHDI dan Imigrasi”, kata Mano.
Ketika menunggu untuk bertemu Kakanwil, seorang petugas dari bidang perijinan dan informasi imigrasi, ES, menghampiri Mano dan Eben. Mencoba untuk mencegah mereka menemui Kakanwil .
Dengan nada keras, membentak dan tidak bersahabat, mengatakan bahwa urusan orang asing yang dipersoalkan menyalahgunakan ijjn tinggal sudah ditangani seorang pengacara.
Seraya menelpon si pengacara, ternyata tidak berani datang. Oknum AS langsung meninggalkan kedua pendeta setelah diajak untuk bersama sama bertemu dengan Kakanwil.
Kini persoalan, pendeta ilegal yang menyalahgunakan ijin tinggal dalam pengusutan pihak berwenang.
(Raid) 
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *