Belum Disedot, Sabu CK 40 Ribu Antar Dua Pemuda Ini Ke Polsek Medan Baru

0
HMR –  Makjang, Gegara CK Sabu 40 ribu,  WA (44) Warga Jalan Dahlia, Kelurahan, Sidorejo Hilir, Kecamatan, Medan Tembung dan TA (49) warga Jalan Pasar III, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan terpaksa harus berurusan dengan Polisi Medan Baru. 
Kepada HMR, Kanit Reskrim Polsek  Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus menjelaskan bahwa kedua pemuda yang berinisal WA dan TA Togi diamankan di Jalan Mapelindo, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. 
Soal itu, Irwansyah mengaku bahwa sebelumnya ada informasi warga yang masuk ke anggota dilapangan.
Atas informasi itu, terang Irwansyah, Anggota pun melakukan penyelidikan di tempat yang dikabarkan kerap dijadikan lokasi transaksi peredaran Narkoba.
“Hasilnya, pada pukul 15.00 Wib, petugas berhasil mengamankan kedua pemuda itu dikarena kedapatan membawa Sabu,” beber Irwansyah, Sabtu (11/9/2021) melalui pesan singkat. 
Guna pemerikaan lebih lanjut, pungkas Irwansyah kepada HMR, Keduanya beserta satu paket kecil Sabu diboyong ke Mapolsek. Saat diinterogasi, Kedua pelaku mengaku membelinya secara patungan dari Jalan Kampung Durian seharga 40 ribu dan akan digunakan di rumahnya. (Rait)
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *