Gugatan Yayasan HARKRISHAN SAHIB Pematang Siantar Tak Diterima Majelis Hakim

0
HMR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Diketuai oleh Hakim Derman Parlungguan Nababan, Kamis, 9 Juli 2021 dalam putusannya menyatakan dengan tegas , dan tidak dapat menerima gugatan Yayasan Sosial Sikh Darbar Harkrishan Sahib Pematangsiantar.
Dalam release informasi penelusuran perkara, PN Pematang siantar, Kamis,09 September 2021 diuraikan gugatan penggugat Yayasan Sikh Darbar Harskrishan Sahib tidak dapat diterima baik dalam pokok perkara mau maupun dalam rekonvensi.
“Fakta-fakta di persidangan yang diungkap tergugat adalah merupakan sebagian dari pertimbangan Majelis Hakim untuk tidak menerima gugatan tersebut”, kata praktisi hukum advocat Gusti Ramadhani.SH, memperkirakan alasan majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Gusti yang mengikuti persidangan ini menguraikan, fakta dan data yang diungkap tergugat melalui kuasa hukumnya di persidangan sudah sangat  jelas dan terang benderang kalau Yayasan Sosial Sikh Darbar Shri Harkrishan belum memiliki ijin untuk mengelola gurdwara (rumah ibadah umat Sikh).
Seperti yang dinyatakan dalam persidangan oleh sejumlah saksi saksi dari Kanwil Kementerian Agama Sumut, FKUB Pematangsiantar, Parisada Hindu Dharma Indonesia Sumut , kalau lembaga dan institusi tersebut belum pernah menerbitkan rekomendasi dan ijin bagi Yayasan Sosial Sikh Darbar Harkrishan untuk mengelola rumah ibadah.
Menurut Gusti Ramadhani, Majelis Hakim menyatakan tidak dapat menerima gugatan dapat dimaknai kalau gugatan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.Gugatan eror ini persona atau plurium litis consortium, gugatan mengandung cacat ( obscuur libel) dan mungkin juga gugatan melanggar yurisdiksi ( kompetenti) absolut, kata advocat Gusti menutup penjelasannya.
(Raid) 
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *