Kantongi Sabu, 2 Warga Patumbak Ditangkap Polsek Medan Baru

0

MEDAN | HMR

Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan Tangkap dua orang tersangka narkotika. Kedua tersangka diketahui berinisial MRN (26), bekerja sebagai bongkar muat, warga Jalan Riwayat, Desa Marendal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang dan rekannya (30), bekerja sebagai kuli bangunan, warga Jalan Roso, Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten. Deli Serdang, Rabu 19 Mei 2021 sekira pukul 12.00 WIB, dengan BB 1klip bungkus plastik kecil berisi sabu – sabu.

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK SH melalui Kanit Reskrimnya Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, mengatakan bahwa kedua tersangka pelaku narkoba tersebut ditangkap dari kawasan Jalan Panglima Denai, Simpang Amplas, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.

Setelah informasi masyarakat kita terimah,terkait di TKP sering terjadi transaksi peredaran narkoba.

“Segera petugas kita pun melakukan penyelidikan ditempat tersebut dan pada pukul 14.00 Wib, petugas melihat dua orang laki-laki yang dengan gerak gerik yang mencurigakan. Selanjutnya saat petugas kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka MRN dan dari saku celana sebelah kirinya 1(satu) kita menemukan satu bungkus plastik kecil yang berisikan sabu sabu, barang bukti tersebut lalu diperlihatkan kepada pelaku,” kata Iptu Irwansyah Sitorus kepada wartawan, Sabtu (29/5/2021).

Guna kebutuhan penyidikan, petugas Reskrim pun membawa pelaku berikut barang bukti ke mako Polsek Medan Baru.

Kepada petugas penyidik, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut milik mereka yang dibeli dengan cara patungan untuk dikonsumsi bersama.

” Dengan cara patungan kedua pelaku membeli sabu tersebut di kawasan Jalan Jermal XII dengan harga Rp. 150.000,ribu- dan akan menggunakan sabu tersebut di rumahnya,”papar Irwansyah Sitorus. (Rd/Gung).

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *